Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Polsek Pedurungan Jaring 171 Motor


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polsek Pedurungan terus menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kecamatan Pedurungan.

Operasi yang digelar secara rutin setiap malam Jumat dan malam Minggu itu berhasil menjaring ratusan kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas maupun spesifikasi teknis kendaraan.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Navy menyampaikan kegiatan KRYD dilaksanakan dua kali setiap pekan dengan melibatkan sekitar 30 hingga 40 personel.

“Patroli difokuskan pada sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran dan gangguan kamtibmas, yakni kawasan Penggaron, Jalan Arteri Soekarno-Hatta hingga perbatasan Gayamsari, serta wilayah Tlogosari dan sekitarnya. Patroli berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 03.00 WIB,” ujarnya di Mapolsek Pedurungan, Kamis (23/7/2026).


Dijelaskan, berdasarkan hasil pelaksanaan KRYD sejak 7 Mei hingga 18 Juli 2026, Polsek Pedurungan telah mengamankan 171 unit kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut, 156 kendaraan telah ditindak dengan tilang, sementara proses penyelesaian administrasi kendaraan lainnya masih menunggu jadwal sidang.

Baca juga:  Hanura Kabupaten Semarang Kerahkan Seluruh Kader Menangkan Ngesti-Arifah

Selain itu, petugas juga menyita 53 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan. Hingga saat ini, sebanyak 101 kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kendaraan yang diamankan umumnya menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), atau telah dimodifikasi secara ekstrem sehingga tidak sesuai standar pabrikan, seperti bodi kendaraan yang dilepas maupun kondisi kendaraan yang tidak laik jalan,” terangnya.

Adapun kendaraan yang diamankan baru dapat diambil setelah pemilik mengikuti sidang tilang, mengembalikan kondisi kendaraan sesuai spesifikasi standar pabrikan, serta menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. Apabila BPKB masih dalam proses kredit, dapat menunjukkan fotokopinya

Baca juga:  Tari Sorote Lintang Merepresentasikan Tiga Doktor Baru UNW Ungaran: Perempuan Tangguh Mengembangkan Ilmu

Sementara itu, dalam patroli kamtibmas yang dilaksanakan pada Kamis malam (16/7/2026) hingga Jumat dini hari (17/7/2026), personel Polsek Pedurungan kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

“Patroli ini merupakan bentuk komitmen Polsek Pedurungan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan warga, termasuk penggunaan knalpot brong,” pungkas Kompol Navy. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...