Tiga Perkara Oplosan LPG Subsidi Diungkap, Ditreskrimsus Sebut Negara Rugi Rp10,8 Miliar


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga perkara tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang diduga memanfaatkan barang bersubsidi untuk meraup keuntungan.

Tiga kasus tersebut terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak dengan modus operandi berbeda.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui rangkaian monitoring, penyelidikan, pengawasan hingga penegakan hukum secara berkesinambungan sejak Mei hingga September 2026.

“Tiga perkara yang diungkap yakni pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Sukoharjo, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kebumen, serta kasus serupa di Kabupaten Demak,” kata Djoko dalam gelar perkara di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (4/9).

Lanjutnya, ketiga perkara tersebut memiliki pola berbeda, tetapi bermuara pada tujuan yang sama, yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang yang mendapat subsidi pemerintah.

“Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Polisi mengungkap praktik pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” tandasnya.

Baca juga:  Optimis Menang Mutlak, Ngesti-Arifah Ajak Kampanye Santun

Dijelaskan, kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengalihan isi LPG bersubsidi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah gudang pada 2 September 2026.

Saat penggerebekan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG menggunakan regulator, selang, serta sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.

“Hasil penyidikan menunjukkan LPG bersubsidi tersebut diperoleh dalam jumlah besar melalui jaringan distribusi tertentu. Isi LPG 3 kilogram kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dipasarkan kembali sebagai LPG nonsubsidi,” ungkap Dirreskrimsus.

Praktik tersebut dilakukan berulang dan secara terorganisasi dengan memanfaatkan selisih harga antara LPG bersubsidi dan nonsubsidi.

Polisi memperkirakan aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan, yakni pada Agustus hingga Desember 2025 dan kembali berjalan pada Juni hingga Agustus 2026.

“Dalam satu bulan, kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram. Jika dihitung selama delapan bulan, jumlah LPG bersubsidi yang dialihkan mencapai sekitar 232.000 tabung,” terangnya.

Baca juga:  Pria Ditemukan Meninggal Dalam Selokan Jalan Diponegoro

Dengan asumsi nilai subsidi sekitar Rp30.000 untuk setiap tabung LPG 3 kilogram, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi tersebut ditaksir mencapai Rp6,96 miliar.

Selain membongkar praktik pengoplosan LPG, Ditreskrimsus Polda Jateng juga mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kebumen.

Dalam perkara tersebut, BBM bersubsidi diduga diangkut menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Pelaku juga diduga memanfaatkan banyak barcode dan pelat nomor kendaraan dalam menjalankan aksinya.

“Kasus serupa turut diungkap di Kabupaten Demak. Polisi menemukan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Djoko menegaskan, pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jateng mendukung kebijakan pemerintah agar penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran,” pungkas Kombes Pol Djoko Julianto.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Para pelaku terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...