JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Modus kerja sama bisnis pengadaan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) diduga menjerat seorang korban berinisial TM, hingga mengalami kerugian Rp3,29 miliar.
Dalam perkara tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (45), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku diamankan polisi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Ia kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Peristiwa dugaan penipuan atau penggelapan itu terjadi di wilayah Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, dengan total kerugian korban mencapai Rp3.290.370.400.
Kasus bermula sekitar Agustus 2025. Saat itu, AR diduga menawarkan kerja sama pengadaan dan pengiriman minyak jelantah kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, pelaki disebut mengaku telah memiliki hubungan kerja sama dengan sebuah perusahaan pengolahan minyak di Surabaya. Ia juga menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari modal yang dikeluarkan.
Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan menyediakan dana untuk pembelian dan pengiriman minyak jelantah sesuai spesifikasi yang disampaikan AR.
Namun, persoalan muncul ketika korban meminta bukti pembayaran, purchase order (PO), dan invoice dari perusahaan tujuan. AR diduga memberikan sejumlah dokumen yang belakangan dicurigai sebagai invoice fiktif.
Kecurigaan semakin kuat setelah korban melakukan pengecekan langsung. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui tidak terdapat pengiriman minyak kepada perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri aliran transaksi, mengumpulkan dokumen pendukung, hingga memburu keberadaan terduga pelaku.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan keberadaan AR di sebuah rumah kontrakan di wilayah Purbayan, Kecamatan Baki, sebelum kemudian melakukan penangkapan pada dini hari.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk penggunaan dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut,” kata Dwi Yudi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bendel invoice yang diduga fiktif, rincian kerugian, rekening koran dari sejumlah rekening bank milik korban, satu unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar. Jangan hanya mengandalkan invoice, proposal, atau dokumen yang diberikan oleh pihak tertentu,” pungkasnya. (ucl/rit)




