Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk di Temanggung, Polisi Kejar Pemasok


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Temanggung.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7), petugas menangkap seorang pria berinisial AP (34) yang diduga sebagai pengedar serta menyita barang bukti sabu dan ganja siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Temanggung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Dirresnarkoba, di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2026).


Dijelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di samping sebuah apotek di Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram dan dua paket ganja seberat bruto 96,09 gram.

Baca juga:  Mbah Minto Dianggap Melakukan Penganiayaan Berat

“Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam serta sebuah tas selempang biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika itu, kata tersangka, akan diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung.

“Keterangan tersangka akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tandas Kombes Pol Yos Guntur.

Ia menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jateng berkomitmen membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika, termasuk memburu pemasok dan pengendali yang masih buron.

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Baca juga:  Atlet Paralayang Kabupaten Semarang Mendominasi Ajang Pra Porprov 2026

Saat ini tersangka AP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...