Mantan Wali Kota Semarang Dihukum Bayar Rp11,5 Miliar dalam Perkara Wanprestasi


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukan dua pengusaha asal Jakarta, Robert Yonathan dan Agus Bustam, terhadap mantan Wali Kota Semarang dua periode, H. Sukawi Sutarip.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi atas perjanjian utang piutang yang dibuat pada 9 Mei 2005.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 537/Pdt.G/2025/PN Smg itu diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 18 Juni 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada (25/6/

Majelis hakim terlebih dahulu menolak eksepsi yang diajukan tergugat. Dalam pokok perkara, hakim menyatakan Perjanjian Utang Piutang dan Pengakuan Hutang tertanggal 9 Mei 2005 yang telah di-waarmerking di hadapan Notaris Runi Sri Wulandari, S.H., Nomor 05/L/V/2005, sah menurut hukum.


Dalam amar putusan, Sukawi dihukum membayar utang pokok sebesar Rp2,5 miliar kepada para penggugat. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan pembayaran bunga sebesar Rp3,425 miliar yang dihitung sebesar 7 persen per tahun sejak 9 Mei 2005 hingga 9 Februari 2025.

Baca juga:  Rapat Koordinasi Penyusunan Rad Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak Tahun 2021

Pengadilan turut mengabulkan pembayaran denda sebesar Rp5,575 miliar dengan perhitungan 1 persen per bulan selama 223 bulan. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan tergugat mencapai Rp11,5 miliar secara tunai dan sekaligus.

Untuk menjamin pelaksanaan putusan, PN Semarang juga menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas lima bidang tanah milik tergugat di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang. Aset tersebut terdiri atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1851, 1852, 1853, 1854, dan 1855 yang seluruhnya tercatat atas nama tergugat.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, aset yang disita dapat dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna melunasi kewajiban kepada para penggugat.

Baca juga:  Lagi, Tawuran Antarpelajar Pecah di Ungaran, Tiga Pelajar Tersabet Gasper Sajam

Kepada awak media, di Semarang, Kamis (16/7/2026), kuasa hukum para penggugat, Rizal TH dan Ariesanto E. Nugroho, menyatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.

“Bahwa sita jaminan atas objek perkara juga telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.

Lanjutnya, selain itu, majelis hakim memerintahkan pihak turut tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp11.995.000.

Ditegaskan, bahwa perkara tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Djuanto dengan hakim anggota Agung Iriawan dan Maryono.

Hingga saat ini, H. Sukawi Sutarip maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...