Minta Motor Tidak Dituruti, Cucu Diduga Bakar Rumah Kakek di Semarang Barat


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sebuah rumah di Jalan Mandasia Raya, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, hangus terbakar, Kamis (24/9/2026) dini hari.

Kebakaran diduga dipicu persoalan keluarga setelah seorang cucu pemilik rumah berinisial SRF, 23, marah lantaran permintaannya untuk dibelikan sepeda motor kembali tidak dituruti.

Rumah milik Marasudin, 70, berukuran sekitar 9 x 9 meter itu mengalami kerusakan parah. Sekitar 90 persen bangunan hangus dilalap api.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 01.30. Api pertama kali diketahui warga bernama Eti Norsifah, 41. Saat itu, Eti mendengar suara seperti kaca pecah dari dalam rumah. Tidak lama kemudian, ia mencium bau asap seperti kebakaran.

Eti kemudian keluar rumah bersama keluarganya. Saat berada di luar, kobaran api sudah terlihat dari rumah tersebut.

Melihat api semakin membesar, Eti berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar berdatangan dan berupaya membantu memadamkan api sembari menunggu petugas pemadam kebakaran tiba.

Empat unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang tiba sekitar pukul 02.30. Petugas langsung berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan di sekitarnya.

Baca juga:  Dinlutkan Pemkab Demak Salurkan Bantuan Usaha Pembenihan Rakyat di Desa Pamongan Guntur

Setelah dilakukan pemadaman selama sekitar 40 menit, api berhasil dikendalikan sekitar pukul 03.10. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi sekitar pukul 03.30 untuk kepentingan penyelidikan.

Polsek Semarang Barat juga mengamankan SRF yang merupakan cucu pemilik rumah. Dari penyelidikan sementara, kebakaran diduga terjadi setelah SRF melemparkan rokok yang masih menyala ke atas lemari di dalam rumah.

“Namanya orang gangguan jiwa kan macam-macam pikirannya. Kemudian rumahnya dibakar. Awalnya dia itu marah-marah terus mecahin barang-barang terus melakukan itu,” ungkap Kanitreskrim Polsek Semarang Barat AKP Suprapto kepada JATENG POS, Jumat (25/9/2026).

Dijelaskan, SRF diketahui memiliki riwayat penanganan gangguan jiwa. Setelah diamankan dan menjalani interogasi awal, SRF kemudian dibawa ke RSJD Dr Amino Gondohutomo, Pedurungan, Semarang, pada malam yang sama.

“Pasca kejadian terus kita amankan dan langsung kita bawa ke rumah sakit jiwa. Pihak orangtuanya, keluarganya juga tidak menuntut, akhirnya kita serahkan ke rumah sakit di Pedurungan,” jelasnya.

Baca juga:  Capaian JKN 98,83 Persen, Bupati Ngesti Nugraha Terima Penghargaan UHC Awards dari Wapres

Persoalan sepeda motor disebut menjadi salah satu pemicu kemarahan SRF. Ia disebut kembali meminta dibelikan motor jenis RX King, meskipun sebelumnya orangtuanya telah memenuhi permintaan tersebut.

“Dia marah minta dibelikan motor RX King, padahal sudah dibelikan seharga sekitaran Rp 7 juta-Rp 8 juta dan motornya hilang, dikasihkan orang. Terus minta motor lagi,” tandas Kapolsek.

SRF disebut sebelumnya juga pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Magelang. Pada September 2025, ia bahkan pernah menjalani karantina selama sekitar dua minggu.

“Sebelumnya tahun 2025 di RSJ di Magelang, bulan September pernah dikarantina dua minggu di sana,” beber Suprapto.

Polisi masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa kebakaran yang tidak ada korban jiwa hanya kerugian materiil akibat kebakaran tersebut. (ucl/rit)


TERKINI

Diduga Korsleting, Tiga Kendaraan Ludes Terbakar

Pemkab Kudus Targetkan Tanam 50 Pohon Setiap Jumat

Ayah Lansia Tusuk Anak Kandung hingga Tewas

Kudus Terima CSR Rp1 Miliar dari Bank Jateng

Rekomendasi

...