SPDP Kasus Rumah di Jalan Anjasmoro Diterbitkan, Kuasa Hukum Irjen Pol Sofyan Desak Benny Setiawan Ditahan


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, mendesak penyidik Polda Jawa Tengah segera menahan Benny Setiawan. Desakan itu menyusul dugaan upaya penjualan rumah yang menjadi objek perkara dan disebut masih menyimpan reruntuhan tanpa penanganan.

Bangkit menyampaikan hal tersebut di rumah di Jalan Anjasmoro Blok N14, Semarang, Jumat (16/10/2026). Ia meminta penyidik segera mengambil langkah hukum untuk mencegah peralihan objek perkara yang dinilai berpotensi merugikan kliennya, Sofyan Nugroho dan dokter Niken.

“Barang bukti yang diduga hendak dialihkan sudah kami laporkan kepada Polda. Rumah yang menjadi objek perkara saat ini sedang diupayakan untuk dialihkan atau dijual,” kata Bangkit.

Baca juga:  Kasus Pimpinan Ponpes di Ungaran Diduga Cabuli Santriwati Naik Penyidikan, Ini Tanggapan MUI Jateng

Ia meminta Polda Jateng berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir rumah tersebut agar tidak berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut Bangkit, pemblokiran diperlukan untuk menjaga keutuhan barang bukti sekaligus mendukung proses penyidikan. Ia merujuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 sebagai dasar kewenangan pemblokiran yang menurutnya dapat ditempuh melalui kepolisian.

“Jangan sampai objek perkara ini beralih tangan. Jika itu terjadi, kami khawatir akan merugikan klien kami dan membuat penanganan perkara semakin bias,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelumnya telah dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jateng. Setelah itu, penyidik menerbitkan SPDP baru pada 5 Oktober 2026.

Baca juga:  Assesment Anak Yatim/Piatu/Yatim Piatu Terdampak Covid 19 Kabupaten Demak Tahun 2021

Ia menyebut penerbitan SPDP baru tersebut menandai pembaruan proses penyidikan. Menurut dia, sejumlah pemeriksaan ahli, termasuk terkait kerugian rumah milik Sofyan Nugroho dan dokter Niken, telah dipenuhi penyidik.

“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa alat bukti sudah cukup dan saat ini tinggal pemberkasan. Perkara dipastikan akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan pada Oktober ini,” katanya.

Pihaknya juga mendorong penahanan Benny Setiawan dengan merujuk Pasal 100 KUHAP. Menurut dia, langkah itu diperlukan karena terdapat kekhawatiran barang bukti akan dialihkan sebelum proses hukum tuntas. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...