Polda Jateng Larang Seluruh Personel Gunakan Vape


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Terhitung sejak 30 Oktober 2026, seluruh personel Polri dan ASN Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar jam kerja.

Larangan tersebut berlaku menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme internal Polri.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair. Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca juga:  Buka Dialog Hukum, Bupati Ngesti Nugraha Beri Arahan LKBH KORPRI

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, menyampaikan seluruh personel wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa terkecuali. Larangan ini sekaligus menjadi upaya memperkuat disiplin dan menjaga integritas anggota Polri.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng,” ujarnya, di Mapolda Jateng, Senin (2/11).

Ditegaskan, bahwa integritas adalah fondasi utama, seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, yakni penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran).

Baca juga:  Wamenkes Apresiasi Polda Jateng Berantas TB Paru

Program tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba dan kejahatan sejak dari hulu.

Kepatuhan terhadap larangan penggunaan vape merupakan bentuk tanggung jawab personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto.

Polda Jateng memastikan akan menindaklanjuti penerapan surat edaran tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kedisiplinan anggota, serta memastikan seluruh personel menjadi teladan dalam pemberantasan narkotika. (ucl/rit)


TERKINI

Pemkab Kudus Prioritaskan Satu Puskesmas Baru

Rekomendasi

...