JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur oleh ayah tiri pada Selasa 17 Mei 2022. Kali ini sidang kembali membacakan keterangan saksi yang merupakan orang tua atau ayah kandung korban.
Anggota PN Semarang Kukuh Subyakto menyampaikan jika persidangan itu hanya dibacakan keterangan saksi yang merupakan orang tua korban. “Soalnya posisi saksi berada di luar pulau,” ujarnya usai menggelar sidang.
Meski sempat diprotes pihak terdakwa, keterangan saksi tetap dibacakan. Sebab, kata Subyakto, KUHP sudah mengatur bahwa saksi yang sudah disumpah dan tempat tinggalnya jauh, maka tidak harus hadir sidang.
“Saksi ini adalah ayah kandung korban. Secara umum, keterangan oleh saksi hanya mendengar cerita dari korban, tidak melihat langsung (pencabulannya),” ungkap Kukuh. Lebih jauh Kukuh yang juga Humas PN ini menjelaskan bahwa hakim, jaksa penuntut umum berencana untuk menghadirkan dua saksi ahli, terdiri dari ahli psikologi dan ahli forensik namun saksi belum bisa datang saat sidang.
“Tapi kedua saksi ahli, hari ini belum bisa datang. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis (18/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli,” katanya. Kronologi sebelumnya, kasus ini terkuak setelah ibu kandung korban berinisial EP melaporkan pencabulan yang dilakukan suaminya atau ayah tiri anaknya yang berinisial AR kepada Polrestabes Semarang.
Dalam sidang sebelumnya telah diungkapkan oleh EP bahwa Pencabulan tersebut ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia sekitar 4 tahun dan baru bisa mengaku saat usianya menginjak 15 tahun. (prast.wd/biz/sgt).