JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus pencabulan yang dialami oleh korban AA, anak di bawah umur oleh ayah tirinya RD, selasa (24/5/2022) telah memasuki agenda mendengarkan kesaksian ahli psikologi di persidangan. Kasus ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dengan aksi penandatanganan petisi oleh beberapa anggota dewan, aktivis perempuan, mahasiswa, dan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku.
Penandatangan petisi tersebut dilakukan di depan gedung PN Semarang sebelum digelar persidangan terhadap terdakwa RD, Selasa (24/5). Aksi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kalangan diantaranya dari Anggota Dewan, PPKS NasDem Jateng, PW Fatayat NU Jawa Tengah, LRC KJHAM, KOPRI UIN Walisongo, PMII UIN Walisongo, dan unsur masyarakat lain. Mereka sepakat untuk mengutuk perbuatan pelaku dan mendesak hakim untuk memberikan hukuman maksimal pada pelaku.
Ketua PPKS NasDem Jateng, Chairina Ulfah mengungkapkan keprihatinannya terhadap korban sekaligus mengecam perbuatan pelaku. “Kita harap lewat kasus ini ada efek jera untuk pelaku bahwa tindakan kekerasan seksual sama sekali tak bisa dibenarkan. Mudah-mudahan kejadian ini juga memberikan edukasi pada masyarakat yang lainnya,” terang Chairina.
Masa aksi membentangkan spanduk di depan Pengadilan Negeri Kota Semarang. Spanduk ini berisi tanda tangan untuk mendukung korban serta mendorong hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal pada pelaku.
Turut Hadir juga Anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi NasDem Budiharto di lokasi memberikan sikap serupa. Menurutnya, perbuatan kekerasan seksual terlebih pada anak merupakan perbuatan keji.
Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan inisiasi dan motivasi pada masyarakat terkait pentingnya kesadaran bersama. “Ini merupakan inisiasi dan motivasi pada kita semua agar kasus-kasus kekerasan seksual pada anak tidak terjadi lagi. Bukan hanya di Kota Semarang namun juga di Indonesia,” tegasnya
Demikian pula anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Riyanta yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukum seberatnya kepada terdakwa. “Perbuatan terdakwa RD telah merusak masa depan korban, serta untuk memberikan efek jera kepada lainnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota FPKB DPRD Jateng Tazkiyatun M yang meminta agar RD dihukum seberat-beratnya.
Sidang perkara pencabulan ayah tiri, RD kepada anak sambung di bawah umur, AR berlangsung secara tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui RD diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya, AR yang masih berusia empat tahun tahun sebanyak tiga kali. Kasus ini terbongkar setelah EP ibu kandung AR melaporkan RD ke ke Polrestabes Semarang. Menurut EP aksi bejat pencabulan yang dilakukan RD terhadap anaknya ada di dalam mobil, dapur, dan di kamar. (Prast.wd/biz/sgt)