25.7 C
Semarang
Minggu, 20 Juli 2025

Denda Pajak Tahun Kelima Dihapuskan

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pemprov Jawa Tengah saat ini tengah menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan denda pajak tahun ke-5. Melalui program ini masyarakat yang merasa memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan dapat memanfaatkannya. Periode program mulai 7 september 2022 hingga 22 november 2022 untuk penghapusan denda pajak. Sedangkan bebas BBNKB II Mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Semarang II (Samsat Semarang II), Ollyk Hendrarjanto mengatakan bahwa Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dalam dan luar kota.

Baca juga:  Banjir Surut Penyakitpun Menanti

“Ada 3 hal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu pemberian bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor BBNKN II baik dalam kota maupun luar kota, yang terakhir adalah pembebasan denda pajak dan pokok pajak tahun ke 5 bagi wajib pajak yang menuggak pajak kendaraan selama 5 tahun. Jadi yang khusus tunggakan tahun kelima masyarakat bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan denda pajak selama 5 tahun, serta adanya potongan pokok pajak tahun kelima (atau dipotong satu tahun). sehingga yang dibayarkan pokok pajak dari tahun pertama hingga ke 4,” katanya.

Akan tetapi perlu dicatat supaya tidak menjadi salah paham ditengah-tengah masyarakat, penghapusan denda pajak ini khusus untuk tunggakan tahun ke-5 sehingga jika ada wajib pajak yang menunggak selama 1,2 atau 3 tahun (dibawah 5 tahun) dendanya harus tetap dibayarkan.

Baca juga:  2.602 Bidang Tanah Warga Sekitar Rawa Pening Jadi Prioritas PTSL

Ollyk mengatakan bahwa Samsat Semarang II membawahi lima kecamatan di Kota Semarang meliputi Semarang Selatan, Candisari, Gajahmungkur, Tembalang dan Banyumanik. Total dari Januari hingga September 2022 ada piutang pajak kendaraan bermotor senilai lebih dari Rp17 M. Ia mengatakan jumlah tersebut untuk satu UPPD terbilang besar namun disisi lain pendapatan di Samsat Semarang II juga besar. (akh/sgt)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya