JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Operasi Keselamatan Candi 2024 yang dilaksanakan pada 4 hingga 17 Maret mendatang, berorientasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam keselamatan berlalu lintas.
Hal tersebut, dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lufhti, di Ruang kerjanya, Mapolda Jateng, Selasa (5/3).
“Kami himbau untuk seluruh masyatakat pengguna jalan bisa menjadi polisi untuk dirinya sendiri, aehingga pada saat mudik nanti mereka sudah terdidik taat berlalulintas,” kata Kapolda.
Sedangkan operasi Pekat dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2024 berorientasi pada melakukan penindakan terhadap berbagai jenis penyakit masyarakat seperti minuman keras, mabuk-mabukan dan sebagainya.
“Masyarakat kami himbau untuk mengadakan pengecekan rumah, kendaraan dan kesiapan diri saat akan bepergian di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2024 Masehi / 1445 Hijriah mendatang,” imbuhnya.
Dijelaskan, faktor keselamatan berawal dari ketelitian masing-masing individu untuk mempersiapkan diri sebelum bepergian.
“Jika masyarakat bisa menjankan ketertiban berlalu lintas pada masa kegiatan Operasi Keselamatan Candi, maka pada saat libur lebaran mendatang, konsistensi tersebut, biasa menjadi acuan lancarnya aktifitas berlalulintaa saat libur lebaran nanti,” jelasnya.
Polda Jateng juga menjamin kestabilan Kamtibmas dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok pada bulan Ramadhan mendatang.
Pihaknya melalui Satgas pangan Polda Jateng sudah melakukan langkah-langkah koordinatif dan preventif agar distribusi bahan pokok tetap lancar dan dapat dibeli masyarakat dengan harga terjangkau.
“Kami siap melakukan operasi pasar kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat” imbuhnya
Ditambahkan Kapolda, untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Polda Jateng telah melaksanakan dua operasi yaitu operasi Keselamatan dan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat).
Selain itu, Kapolda juga mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait jam operasi tempat hiburan malam. Para Kapolres jajaran sudah diperintah untuk merapatkan hal tersebut dengan stakeholder di daerah.
“Penentuan pengaturan jam operasi tempat hiburan malam saat Ramadhan, diatur oleh masing-masing Kota dan Kabupaten. Polisi siap mengamankan keputusan yang sudah dibuat di masing-masing daerah dan bekerja sama dengan Satuan pamong praja, sesuai dengan tupoksinya,” terang Kapolda.
Ditegaskan Irjen Pol Ahmad Lufhti, untuk ormas yang nekat melakukan razia atau sweeping, pihak secara tegas siap menindak karena hal itu melanggar undang-undang.
“Tidak ada kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan penegakan hukum seperti razia dan sebagainya, Berdasarkan amanat undang-undang, kewenangan seperti itu ada di institusi kepolisian,” tegas Kapolda Jateng.
Kapolda berharap situasi Jawa Tengah betul-betul kondusif sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah Ramadan dan merayakan idul Fitri secara khusyuk dan aman. (ucl/rit)