32 C
Semarang
Kamis, 16 Oktober 2025

Polres Salatiga Tangkap Dua Orang Jual Bubuk Mercon di Medsos

JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga mengamankan dua orang lelaki yang diduga mengedarkan bubuk mercon. Kedua pelaku bernisial NSA ( 44) warga Gedangan, Tumtang dan pemuda FIA (17) warga Ampel, Boyolali diamankan di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terjadi pada Rabu lalu di depan Warung Sate Sapi Pak Kempleng Jl Fatmawati Blotongan Salatiga, dengan terduga NSA, berikut barang bukti antara lain, 5 kg obat petasan dan 5 lembar sumbu petasan. Kemudian penangkapan kedua dengan pelaku FIA dilakukan di depan kantor PMI Kota Salatiga, Kamis (21.3). Saat itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Kg obat petasan dan 2 helai sumbu petasan warna merah dengan panjang kurang lebih 80 cm. Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan petugas proses hukum lebih lanjut.

Keterangan yang dihimpun dari Polres Salatiga Selasa ( 26/3/2024), kronologis penangkapan bermula dari adanya informasi tentang peredaran obat mercon yang ditawarkan melalui media sosial. Petugas kemudian melakuka penyelidikan dan ada transaksi yang diendus petugas.

Baca juga:  Ganjar: Pemulihan Ekonomi Butuh Terobosan ESEI

“ Setelah dilakukan penyelidikan didapati seseorang yang mencurigakan di TKP, setelah didatangi dan dinterograsi kemudian didapati barang bukti milik pelaku, kemudian terduga dan barang bukti kami bawa ke Kantor Satreskrim,” jelas Kasat Reskrim Polres Salatiga.AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Dijelaskannya, mengedarkan obat mercon atau sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 tahun 1948 adalah perbuatan melanggar hukum.

“ Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,” jelasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Kinerja, Bupati Kendal dan OPD Tandatangani Pakta Integritas

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas Iptu Henry Widyoriani mengatakan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan 2 orang yang diduga mengedarkan obat petasan atau obat mercon.

“ Barang bukti yang diamankan petugas dari dua pelaku yaitu d 6 kilogram bubuk mercon dan 6 lembar sumbu mercon. Keduanya dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Iptu Henry Widyoriani SH.

Iptu Henri juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membunyikan petasan, membeli atau menjual petasan, karena bisa membahayakn keselamatan orang.

“ Untuk itu kami berharap masyarakat melaporkan ke polisi apabila ada peredaran petasan maupun obat petasan, ini untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya saat Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri ,” tutup IPTU Henri Widyoriani, S.H. (deb/jan)


TERKINI


Rekomendasi

...