JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Jelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang memberikan aturan jam operasional tempat hiburan di Kota Semarang,
Kepala Disbudpar Kota Semarang Wing Wiyarso menerangkan, selama Ramadan diberlakukan pembatasan jam operasional.
“Pembatasan tersebut dalam rangka menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa”, ujarnya.
Pembatasan jam operasional mengacu pada Surat Edaran B/286/500.13.1/II/2025 tentang pengaturan jam operasional usaha hiburan selama bulan ramadan dan hari raya idul fitri 1446 H/ 2025.
“Kami himbau untuk seluruh usaha diskotik/kelab malam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi dan bar, baik di dalam maupun di luar hotel ditutup pada 1 – 2 Maret 2025,” ujarnya.
Lanjut Wing, setelah itu mereka bisa membuka jam operasional tapi tetap kami batasi.
“Selama Ramadan, diskotik/kelab malam/pub, karaoke & bar buka pukul 18.00 – 01.00 WIB, sementara, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 – 24.00 WIB,” terangnya.
Selain itu, untuk panti pijat refleksi buka pukul 10.00 – 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00 – 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 – 22.00 WI, sedangkan billiard buka pukul 10.00 – 24.00 WIB.
Pada hari raya idul fitri 1446 H/lebaran, seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 29 Maret – 3 April 2025.
Fic Indarto salah satu pengelola tempat hiburan Inul Vizta menegaskan, siap menjalankan peraturan pembatas jam operasional selama Ramadan.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan asosiasi penyelenggara tempat hiburan dan seluruh jajaran terkait, termasuk TNI Polri. Seluruh asosiasi penyelenggara tempat hiburan sepakat menaati aturan tersebut,” tegasnya.
Dalam penegakan aturan tersebut, tim gabungan akan melakukan pemantauan dan evaluasi operasional tempat hiburan.
Pengawasannya dengan melakukan sampling acak oleh tim, jika ada yang melanggar akan diberi teguran dan sanksi. (ucl)