30 C
Semarang
Minggu, 20 April 2025

PGRI Temanggung Protes Tak Diakuinya Publikasi Ilmiah Guru untuk Naik Pangkat 

JATENGPOS. CO. ID, TEMANGGUNG – Tidak diakuinya publikasi ilmiah artikel guru dalam penentu kenaikan pangkat mendapat protes sejumlah guru pegiat literasi. Setelah protes dari komunitas guru penulis di Semarang, kini sikap yang sama juga disampaikan PGRI kabupaten Temanggung.

“Kami sangat menyayangkan dihapusnya publikasi karya ilmiah untuk menambah angka kredit kenaikan pangkat guru, kita disuruh menumbuhkan budaya literasi, tetapi karya tulis guru malah tidak dihargai,” kata Nor Akhlis, S.H., S.Pd., M.Pd.,  Ketua PGRI Temanggung, saat dimintai tanggapanya, Minggu 16 Maret 2025.

Atas nama PGRI Temanggung, dia berharap  publikasi ilmiah tetap menjadi salah satu bentuk pengembangan diri yang dapat dinilaikan sebagai tambahan nilai PAK (Penilaian Angka Kredit) guru untuk menambah kredit kenaikan pangkat.

“Tolong kembalikan pada Permenpan RB yang lama no 16 tahun 2019, yang mengakomodir publikasi karya ilmiah guru. Namun tidak usah menjadi prasyarat wajib guru ketika akan naik pangkat,” katanya.

Aturan yang lama itu menurutnya  sangat baik untuk dapat memberikan kesempatan bagi guru yang mempunyai kompetensi dalam melakukan penelitian untuk dapat selalu menghasilkan inovasi-inovasi baru dalam metode pembelajaran, pengembangan media pembelajaran, dan evaluasi hasil yang dapat bermanfaat bagi peserta didik.

“Publikasi ilmiah itu merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan kompetensi profesional guru. Proses penulisan karya ilmiah mendorong guru untuk melakukan penelitian, analisis, dan refleksi terhadap praktik pembelajaran,” imbuhnya.

Publikasi ilmiah artikel guru, menurutnya sangat penting bagi guru dalam upaya  meningkatkan praktik pembelajaran. Karena sekarang unsur publikasi ilmiah di PAK guru  tidak digunakan lagi, animo guru untuk melakukan  penelitian berkurang drastis.

“Masa membuat aturan malah kemunduran. Sekarang penilaian guru hanya berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan tupoksinya saja. Yang penilaian akhirnya di tangan Kepala Sekolah dengan skor minimal Baik. Bagi guru yang malas itu menyenangkan, tapi masa iya guru didorong untuk malas?”tanyanya heran.

Asal tahu, dalam PermenpanRB lama no 16 tahun 2019, publikasi karya ilmiah guru bisa dinilaikan untuk menambah angka kredit. Guru antusias menyambut aturan itu dengan berlomba-lomba menulis untuk dipublikasikan di media massa. Selain publikasi ilmiah, guru juga bisa naik pangkat dengan pengembangan diri seperti ikut pelatihan dan seminar. Guru juga bisa naik pangkat dengan membuat inovasi media pembelajaran. (jan)

 



Popular

LAINNYA

Terkini