31.4 C
Semarang
Senin, 19 Mei 2025

Wali Kota Salatiga Serahkan Gratifikasi Ke Inspektorat

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA– Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyerahkan barang gratifikasi dari masyarakat kepada tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Salatiga di Ruang Kerja Walikota, Selasa (25/3/25). Barang diterima oleh Tim UPG masih dalam kondisi terbungkus dan selanjutnya akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang- barang gratifikasi yang diserahkan berupa rice cooker, bed sleep set, cangkir, pemangangg roti, sand waich maker dan coffe maker.

Robby mendukung upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Kota Salatiga, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/169 pada tanggal 7 Maret 2025. Dalam SE tersebut diantaranya menginstruksikan seluruh ASN dan pegawai BUMD agar menolak pemberian gratifikasi terkait perayaan lebaran dalam bentuk apapun.

“Saya instruksikan seluruh ASN Pemkot dan BUMD untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Atas pemberian gratifikasi yang tidak bisa ditolak, laporkan ke KPK melalui UPG di Inspektorat. Semua Kepala OPD lakukan langkah pencegahan dan instruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberi gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan dan diserahkan ke UPG Inspektorat, akan dikirimkan ke KPK.( deb)



Popular

LAINNYA

Terkini