Mahasiswi PTN Solo Laporkan Konten Pornografi Hasil Editan 


JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG — Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Solo melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah setelah wajahnya diduga diedit menjadi konten pornografi dan disebarkan melalui media sosial.

Korban mengetahui keberadaan foto dan video bermuatan pornografi yang menggunakan wajahnya pada 1 Januari 2026. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polda Jawa Tengah dengan nomor aduan STPA/182/I/2026/Ditressiber.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan korban datang ke Polda Jateng pada (28/1/2026) untuk berkonsultasi sekaligus membuat laporan pengaduan.

“Setelah laporan diterima, penyelidik melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, pada 31 Juli 2026 diterbitkan laporan polisi sehingga penanganan perkara meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Yuliyanto, di Lobi Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026).


Baca juga:  Taj Yasin Ajak Pemkab Rembang Garap Kalender Event Pariwisata

Dijelaskan, selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk seorang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial IAM (20) dan melakukan penahanan pada (4/8/2026). Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

“Tersangka merupakan seorang mahasiswa di Kota Semarang yang diketahui pernah memiliki hubungan khusus dengan korban,” ungkapnya.

Menurut penyidik, tersangka diduga mengedit wajah korban menggunakan teknologi AI dan menempelkannya pada tubuh orang lain sehingga seolah-olah korban tampil dalam konten pornografi. Konten tersebut kemudian diunggah melalui akun pribadi tersangka di platform media sosial X.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif pelaku karena sakit hati setelah hubungan dengan korban berakhir. Mereka sebelumnya memiliki hubungan spesial,” imbuh Kabidhumas.

Baca juga:  Eksklusif! Dinar Candy Bakal Tampil di Legends Club Semarang

Adapun tersangka diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Gunungpati, Kota Semarang. Polisi menyatakan konten tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya diunggah melalui akun media sosial pribadi milik tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Hingga saat ini, korban yang melapor masih menjadi satu-satunya korban yang telah teridentifikasi dalam perkara tersebut. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun penyebaran konten lebih lanjut. (ucl)


TERKINI

Wagub Taj Yasin Soroti Kasus Perundungan

SIG Bangkitkan Merek Legendaris Semen Kujang

LG Rilis Air Purifier Ringkas Harga Rp1 Jutaan


Rekomendasi

...