JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Polres Semarang berhasil mengungkap 7 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 10 tersangka pelaku kasus tersebut berhasil ditangkap.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A mengungkapkan, dalam operasi Sikat Jaran Candi 2022 ini Polres Semarang mengungkap 4 kasus Target Operasi (TO) dan 3 kasus non TO.
“Jadi totalnya ada 7 ungkap selama pelaksanaan operasi sikat jaran candi. Pelaku berhasil diamankan sebanyak 10 tersangka, masing-masing sebanyak 9 tersangka dewasa dan 1 tersangka masih di bawah umur,” ujarnya di Mapolres Semarang, Selasa (11/10) kemarin.
Adapun barang bukti curat yang berhasil diamankan sebanyak 5 unit sepeda motor. Dalam kesempatan ini 2 unit berhasil diidentifikasi pemiliknya, hingga dapat diserahkan langsung kepada kedua pemilik yang datang ke Polres.
“Bagi yang kehilangan motor silahkan kroscek langsung menghubungi Satreskrim Polres Semarang. Kami akan serahkan motor kepada pemiliknya tanpa biaya apapun, gratis tisss…,” tandasnya.
Dijelaskan, dari 7 ungkap kasus sebanyak 4 kasus merupakan pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Para pelaku beraksi saat sepeda motor sedang di parkir, diantaranya di teras rumah korban saat sepi.
Sedangkan 3 kasus lainnya merupakan pembobolan sekolah SD, pembobolan rumah dan pencurian burung berkicau.
“Diantaranya kasus pembobolan SD di Jambu, pelaku sempat duel dengan warga karena ketahuan saat melakukan aksinya,” ungkapnya.
Pelaku teridentifikasi bernama Mat Ngalim alias Grandong (40) warga Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Saat beraksi membobol ruangan SD Genting 03 Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, ketahuan oleh kepala dusun setempat bernama Nova.
Pelaku bukannya menyerah namun melakukan perlawanan dengan menggunaa senjata tajam. “Korban Nova mengalami luka parah di bagian dada dan kepala. Beruntung warga turut membantu hingga akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku,” jelasnya.
“Dari keterangan pelaku dan saksi di lokasi kejadian, pelaku sebelumnya sekitar pukul 01.00 tenyata sempat membobol MI Sabilul Huda di Dusun Kalitanggi Desa Genting Kecamatan Jambu,” tambahnya.
Berdasarkan hasil lidik pelaku merupakan seorang residivis, lanjut AKBP Yovan, sebelumnya diketahui pernah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polres Boyolali. (muz)