31.8 C
Semarang
Rabu, 6 Mei 2026

Weekend, Satpol PP Bubarkan Delapan Resepsi Pernikahan




JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Meskipun Kota Solo masih berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan masyarakat dilarang mengadakan pesta pernikahan, namun ternyata masih ada saja yang nekat melanggar. Bahkan selama Sabtu-Minggu (7-8/8) ini saja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah membubarkan delapan acara hajatan yang digelar warga.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan, delapan acara yang dibubarkan tersebut lima diantaranya digelar di hotel berbintang dan tiga di rumah warga. Pembubaran sendiri dilakukan sebagaimana Surat Edaran (SE) Walikota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Kota Solo.

“Sabtu dan Minggu petugas kita membubarkan delapan hajatan warga. Karena selama PPKM Level 4 ini resepsi pernikahan memang belum boleh. Ijab Kabul saja hanya boleh di KUA atau tempat ibadah, itu pun dibatasi maksimal 10 orang sesuai dengan SE Walikota,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Baca juga:  Bidik Pilkada Sragen, Sepuluh Tokoh Bermunculan dan Mulai Gerilya

Arif mengatakan, selama PPKM Darurat dan Level 4 ini pihaknya baru menemukan pelanggaran hajatan pada akhir pekan ini. Itupun lebih banyak ditemukan di hotel. Padahal sebelum PPKM Darurat pelaksanaan hajatan yang dibubarkan mayoritas digelar di rumah warga. Pasalnya, saat ini resepsi pernikahan boleh digelar di gedung pertemuan dan hotel dengan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Seperti pembatasan jumlah tamu dan hidangan wajib dibawa pulang.

“Sebelum PPKM Darurat kemarin pelanggaran kami temukan di rumah warga. Tapi yang belakangan ini malah tempat usaha yang melanggar. Sepertinya warga belum paham kalau PPKM Level 4 ini belum boleh menggelar hajatan di gedung atau hotel,” ujarnya.

Baca juga:  Kejari Sukoharjo Prioritaskan Keadilan Restoratif

Terkait pelanggaran di tempat usaha tersebut, Arif menegaskan akan memanggil pihak pengelola untuk memastikan ke depannya tidak akan ada pelanggaran serupa.

“Karena ada tiga pihak yang tidak paham, pengusahanya, masyarakat yang punya kerja dan masyarakat yang jagong. Maka untuk antisipasi kita panggil pengusahanya untuk klarifikasi. Selama ini kan kalau pelanggaran hajatan di rumah warga kita beri pengertian saja di lokasi saat itu juga. Bahkan kalau laporan Jogo Tonggo sejak jauh-jauh hari, kita mediasinya juga sebelum resepsi digelar,” paparnya. (jay/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...