spot_img
27.4 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Status Tanah Sah dan Jelas, PT Kusuma Mulia Realty Segera Bangun Tower 28 Lantai

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – PT Kusuma Mulia Reality makin mantap mempersiapkan pembangunan tower setinggi 28 lantai di jl Slamet Riyadi 209 Solo, tepatnya di sebelah Sami Luwes.

Semula sempat terjadi polemik masalah status tanah yang diketahui juga dikuasai oleh pihak lain, namun hal tersebut ditepis oleh Rudy Indijarto, pemilik tanah, bahwa ia pemilik sah tanah SHM no 346/Sriwedari.

“Pembangunan tower ini memang tertunda lama, ada masalah mengenai status tanah yang diketahui juga dikuasai pihak lain. Tapi sekarang sudah sah, inkrah, clear dan clean. Resmi milik saya,” kata Rudy pada sejumlah awak media, Rabu (16/3/2022).

Rudi kembali menjelaskan bahwa tanah yang akan didirikan tower yang di klaim menjadi icon baru kota Solo tersebut sah dan tidak ada masalah.

Dijelaskan oleh kuasa hukum Rudy, DR Johan Erwin, keabsahan tanah tersebut dikuatkan dengan putusan MA No 4200/B/PK/PJK/2020 tanggal 18 November 2020 memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan putusan pengadilan pajak no PUT-008417.99/2018/PP/M.IIB tahun 2019 tanggal 14 Juli 2019.

Baca juga:  Legislator Desak Pendidikan Tatap Muka Segera Dilaksanakan

“Pembatalan lelang tersebut karena error’ in subjekta, yakni subjek lelang yakni tanah tersebut yang merupakan aset pribadi Rudy, bukan aset PT Kusuma Mulia yang bermasalah pajak dengan DJP. Artinya lelang tersebut batal demi hukum yang harusnya produk lelang juga batal, tanah sah milik Rudy dan tidak ada hubungannya dengan masalah dengan pajak,” kata Johan Erwin, saat mendampingi Rudy.

Saat ini yang masih menjadi masalah adalah masih adanya sertifikat baru atas tanah tersebut dengan atas nama Oei Handoko, padahal sertifikat sah yang lama masih dipegang oleh Rudy.

“Kemarin kami sudah menyurati Kanwil BPN Jawa Tengah dan hasilnya terbit surat tertuju pada BPN Kota Surakarta yang menyatakan agar mengindahkan putusan tentang pembatalan lelang,” kata Johan.

Hanya sayangnya sampai saat ini BPN Surakarta belum memberikan keputusan mengenai penarikan sertifikat baru atas nama Oei Handoko yang diketahui nomor SHM nya juga sama yakni 346/Sriwedari.

Baca juga:  Seruan Cinta Insan Bertalenta Khusus Sampaikan Pesan Perdamaian di Borobudur

“Kemarin memang ada informasi kami mau diberi ganti uang atas tanah tersebut, tapi kami kan tidak menjual apalagi kami siap membangun apartemen disana,” imbuh Rudy.

Rudy berharap BPN Surakarta segera menindaklanjuti perintah dari BPN Kanwil Jawa Tengah, untuk menarik sertifikat baru tersebut.

Ditambahkan Cristian Anggraeni, Direktur PT Kusuma Mulia Realitye, rencana pembangunan tower berupa apartemen, hotel dan mall lifestyle akan digarap tahun ini.

“Kami sudah memiliki IMB, tapi sedang diperbarui karena ada penambahan lantai, dari 12 menjadi 28. Tahun ini semoga bisa selesai dan mulai pembangunan,” ungkap Cristiana.

Diakui tertundanya pembangunan tower tersebut karena owner menghormati peradilan sampai ada keputusan inkrah.

“Setelah semua clear dan clean, kami mantap siap melanjutkan proses pembangunan tower ini,” tegas Cristina.(Dea/bis/rit)

spot_img

TERKINI