JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI– DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) secara prinsip mendukung upaya pencapaian program prioritas Tahun Anggaran 2025. Ditegaskan anggota Badan Anggaran (Banggar) Ayuning Sekar Suci, program prioritas tersebut tentunya memiliki bobot alokasi anggaran yang besar seperti pengentasan kemiskinan, pengangguran berupa penciptaan lapangan kerja, pertanian, dan penanggulangan stunting.
“Kami di DPRD tentu akan mendukung program prioritas pemerintah provinsi melalui kebijakan anggaran. Setelah pelantikan (DPRD) ini, kami bersama Gubernur akan menyinergikan program program yang masuk kebijakan strategis daerah,” katanya, di sela kegiatan ‘Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024,’ Rabu (23/10/2024), di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali.
DPRD Jateng pun dalam waktu dekat akan mengundang jajaran OPD dalam sinergi Anggaran 2025. Sementara, dalam sambutan pembukaan sosialisasi itu, Sekda Jateng Sumarno menekankan beberapa hal terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Dijelaskannya, mengingat pada 2025 akan ada transisi kepemimpinan daerah, maka pemerintah daerah perlu segera mengantisipasi adanya kemungkinan perbedaan persepsi dalam penyusunan anggaran antara rencana pembangunan daerah dengan bahan kampanye kepala daerah terpilih.
“Antara rencana pembangunan dengan bahan kampanye sering tidak klop. Kita harus bisa mengantisipasinya supaya janji-janji saat kampanye setelah disahkan menjadi kepala daerah bisa langsung nyambung. Dengan begitu, antara program daerah dengan bahan kampanye bisa langsung klop dan bisa direalisasikan,” ucap Sekda.
Dalam hal ini, Dirjen Keuangan Daerah Horas Maurit Pandjaitan mengungkapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Peraturan hadir sebagai pedoman setiap daerah supaya dapat menyusun anggaran yang sesuai dengan kebijakan nasional dan kebutuhan lokal.
Sejumlah poin dalam peraturan itu, diuraikannya, seperti sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
Penyusunan APBD harus disesuaikan dengan kebutuhan pendapatan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Juga, memperhatikan transparansi dan akuntabel.
Selain itu, alokasi anggaran fokus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Terpenting pula prioritas pembangunan untuk peningkatan pendidikan , infrastruktur, dan kesehatan. Diperhatikan pula, isu strategis mengenai penurunan stunting dan pengendalian inflasi,” jelas Maurits. (ril/muz)