29 C
Semarang
Senin, 20 April 2026

Tujuh Pelaku Pencurian di Sukoharjo Diringkus




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Jajaran Polres Sukoharjo berhasil membongkar empat kasus pencurian besar yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan, yakni September hingga Oktober 2025.

Dalam pengungkapan ini, total tujuh tersangka dari berbagai lokasi dan modus operandi berhasil diamankan, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp170 juta.

 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan.


 

“Kami ungkap empat kasus pencurian yang terjadi antara September hingga Oktober 2025. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Sukoharjo,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/10).

Pengungkapan ini melibatkan beragam modus pencurian, mulai dari lingkungan kampus hingga aksi memanfaatkan kelengahan saat ibadah.

Kasus pertama melibatkan seorang mahasiswa UMS bernama Ahmad Mumtaz Murthadha Nurbani (21). Pelaku mencuri dua motor, Honda Vario dan Scoopy, di parkiran Fakultas Hukum Kampus I UMS, Pabelan, Kartasura. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci di kendaraan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp26 juta.

Baca juga:  Kapolres Karanganyar Minta Bhabinkamtibmas Perkuat Deteksi Dini

Kasus kedua melibatkan aksi nekat dua pelaku, Suratno dan Agus Sumanto, yang mencuri mobil truk Isuzu/Light Truck senilai Rp100 juta di parkiran ruko Seven Cargo, Ngemplak, Kartasura. Suratno berperan sebagai otak, sementara Agus mengeksekusi menggunakan kunci duplikat yang sudah dimodifikasi. Truk tersebut sempat dijual sebagian.

Di Kecamatan Baki, dua kawanan, NHA (27) dan DSA (21), beraksi di depan Masjid Al Hilal. Mereka memanfaatkan waktu salat Magrib ketika jamaah lengah. Pelaku mencuri Honda Beat yang tidak dikunci stang, lalu mencoba menjualnya melalui grup Facebook “STNK Only”. Beruntung, saat transaksi COD, warga curiga dan langsung menangkap keduanya sebelum diserahkan ke polisi.

Kasus keempat melibatkan seorang perempuan muda, Fadilla Febriyanti (23), dan rekannya, Suratmin (36). Mereka ditangkap setelah mencuri motor di parkiran Pakuwon Mall Solo Baru. Dari pemeriksaan, Fadilla ternyata sudah dua kali melakukan aksi serupa. Polisi menyita barang bukti berupa Yamaha NMax, Honda Vario, dan Suzuki FU, dengan total kerugian korban mencapai Rp30 juta.

Baca juga:  Malam Tahun Baru Alun-alun Pengging Boyolali Ditutup

AKBP Anggaito mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan, khususnya dalam kasus di Baki. “Kami salut pada warga yang tanggap dan berani bertindak. Ini contoh nyata sinergi masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan bersama,” katanya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. “Jangan pernah meninggalkan kunci di motor, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman. Pelaku kejahatan selalu mencari celah dari kelalaian kita,” pesannya.

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...