25.9 C
Semarang
Kamis, 13 November 2025

Kejari  Tahan Mantan Karyawan PNM, Modus Kredit Fiktif



JATENGPOS.CO.ID, ​SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan dan langsung menahan seorang tersangka berinisial IYT, mantan karyawan bagian pemasaran PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Wonogiri Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Sukoharjo. IYT diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp600 juta.

​Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Rabu (12/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-2026/M.3.34/Fd.2/11/2024, didukung alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

​”Tersangka IYT disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana muncul kerugian negara,” tegas Kajari Titin.

Baca juga:  PPKM Darurat, Taman Satwa Surakarta Tetap Beroperasi

​IYT, yang menjabat sebagai karyawan bagian pemasaran ULaMM, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memproses pengajuan kredit pembiayaan ULaMM yang fiktif. Modusnya, IYT tidak melaksanakan prosedur pemberian kredit kepada salah satu nasabah berinisial Vivi Indriasari, yang belakangan diketahui merupakan nama fiktif.

​IYT diduga memproses pinjaman dengan menggunakan peran pengganti untuk identitas nasabah, serta agunan yang bukan milik nasabah yang mengajukan.

​Kasus ini bermula dari laporan pengaduan YM, warga Boyolali, pemilik sertifikat asli yang merasa dirugikan karena ditagih utang padahal tidak pernah mengajukan kredit di PNM. Sertifikat miliknya diduga dipakai IYT tanpa sepengetahuan korban.

​Akibat perbuatan IYT yang tidak melakukan verifikasi lapangan, identifikasi identitas calon debitur, dan verifikasi agunan, Kejaksaan mencatat kerugian keuangan negara mencapai Rp600.582.700,-  sesuai laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Sukoharjo per 15 Oktober 2025.

Baca juga:  Gibran Putuskan Matikan Lampion Imlek Selama Satu Pekan

​Atas dasar penyidikan, tersangka IYT langsung dilakukan upaya paksa berupa penahanan RUTAN selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November 2025.

​”Selanjutnya berkas perkara an Tersangka IYT akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang untuk disidangkan,” tutup Dr. Titin Herawati Utara. Pihak penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara kredit fiktif tahun 2019 ini. (dea/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...