JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo didampingi Polres Sukoharjo melakukan penyegelan terhadap sebuah rumah produksi atau pabrik alkohol yang diduga memproduksi miras ilegal jenis ciu, di wilayah Sentul, Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo pada Selasa, (21/04/2026).
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani langsung dan Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito didampingi oleh sejumlah pejabat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
AKBP Anggaito menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap informasi dari intelijen dan laporan masyarakat. Ia mengimbau agar warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri atau bergerak atas nama organisasi tertentu dalam melakukan penindakan.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran tanpa tebang pilih guna menjaga ketertiban di Kabupaten Sukoharjo.” Kata AKBP Anggaito.
Kapolres juga menjelaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar formalitas atau kegiatan simbolis belaka. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan nyata di lapangan berdasarkan temuan bukti yang ada. Pihak kepolisian sudah berulang kali melakukan penyitaan dan pemusnahan minuman keras sebagai bukti keseriusan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati bersama tim menemukan ciu yang diproduksi oleh perajin. Ciu tersebut kemudian diangkut oleh petugas untuk kemudian dilakukan uji laboratorium. Jika memang nanti memenuhi kriteria seperti yang sudah ditetapkan, akan dikembalikan.
Tetapi ketika tidak memenuhi kriteria, barang tersebut akan disita untuk selanjutnya dilakukan sidang Tipiring dan barang bukti nanti akan dimusnahkan.
“Saya bersama pak Kapolres, Ketua DPRD, Kejaksaan, TNI dan yang terkait lainnya datang ke sini untuk memastikan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap perajin yang menyalahi izin dan aturan,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, pemerintah akan membantu dan melindungi UMKM atau perajin yang memproduksi barang sesuai dengan izinnya, salah satunya perajin alkohol atau etanol untuk medis. Akan tetapi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas pada perajin yang tidak berproduksi sesuai izin.
“Kalau izinnya pembuatan etanol ya harus sesuai etanol, tetapi kalau tidak sesuai tetapi justru membuat ciu itu yang ditindak. Bisa dilakukan penutupan sementara bisa juga ditutup secara permanen,” tandasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, menambahkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga memasang garis pembatas kuning serta stiker penyegelan di lokasi produksi.
​”Berdasarkan pemeriksaan awal, rumah produksi tersebut diduga melakukan aktivitas jual beli minuman beralkohol tanpa izin resmi, maka dilakukan tindakan penyegelan,” ungkapnya.
Selain juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa miras jenis ciu yang diproduksi tanpa ijin.
Sunarto menjelaskan bahwa pemilik usaha akan segera dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana ringan atau aturan daerah lainnya, kasus tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dea/rit)















