26 C
Semarang
Rabu, 22 April 2026

Buntut Bullying di SMPN 2 Sumberlawang, DPRD Sragen Minta Sekolah Dikenakan Sanksi




JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Tragedi tewasnya siswa SMPN 2 Sumberlawang berbuntut panjang. Ketua DPRD Sragen Suparno mendesak Komisi IV dan Dinas Pendidikan segera menjatuhkan punishment untuk pihak sekolah. Pasalnya, insiden terjadi saat jam sekolah aktif.

“Punishment apa pun bentuknya segera diberikan. Karena ini masih di jam sekolah,” tegas Suparno usai audiensi dengan kuasa hukum keluarga korban, Asri Purwanti. Ia menegaskan fokusnya pada perbaikan pendidikan di Sragen agar kasus serupa tak terulang.

Suparno meminta Dinas Pendidikan mendata sekolah yang belum punya CCTV. Ia juga mendorong koordinasi soal restitusi untuk keluarga korban. “Terima kasih Mbak Asri sudah mendodok ati. Saya juga habis kehilangan permata hati,” ujarnya, menyiratkan empati mendalam.

Ia mengingatkan kejadian di sekolah adalah tanggung jawab pendidik. “Ada fanatisme karena kejadian masih ada di sekolahan. Tentu saya tegas akan menindaklanjuti. Walau proses hukum saya serahkan ke aparat penegak hukum,” katanya.


Untuk pencegahan, Suparno minta langkah konkret sedini mungkin. “Kalau itu sudah terjadi, bukan mustahil akan terjadi lagi. Kedisiplinan harus ditegakkan.”

Baca juga:  MUI Jateng Keluarkan Tausiyah Terkait PPKM Darurat

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto mengusulkan solusi ekstrem dengan merombak komposisi guru di Sumberlawang. “Guru di Sumberlawang itu perlu dipecah. Agar berkumpul dengan guru lain sehingga punya pola baru dan cara mengajar yang baru,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Purwanti mengaku sudah menyiapkan Surat Edaran pengetatan pengawasan di semua sekolah. Namun SE masih proses. Soal sanksi, ia belum bisa memastikan. “Sanksinya masih menunggu proses dari pemeriksaan inspektorat. Kalau memang harus disanksi, ya kita laksanakan sesuai rekomendasi.”

Terkait CCTV, Purwanti menyebut sekolah bisa pakai dana BOS. “Bisa pakai dana BOS untuk pengadaan CCTV,” terangnya.

Kuasa hukum keluarga, Asri Purwanti, menuntut tanggung jawab lebih luas. Ia menilai kelalaian terjadi saat jam pembelajaran, bukan murni salah pelaku anak. “UU Nomor 35 jelas, pendidik juga kena sanksi. Pembiaran, ancamannya tinggi.”

Ia menyoroti tiga kelas kosong saat jam belajar karena guru ikut pelatihan. “Kenapa pelatihan guru tidak selesai misalkan dimulai jam 2 setelah salat duhur. Pulang jam 4 kan nggak masalah. Jangan sampai ganggu jam pelajaran aktif. Akhirnya anak-anak jadi korban,” bebernya.

Baca juga:  Bos Wong Solo Group Jadikan Kali Pepe Land Destinasi Wisata Edukasi, Seni Budaya dan Srawung Warga

Asri juga mengetuk hati dewan soal restitusi. Keluarga korban dari kalangan tak mampu. Kehidupannya jualan pentol. Bapaknya baru narik, hasilnya minim sekali. Meninggalnya anak ini beban sangat berat bagi keluarga.

Ia minta restitusi tidak hanya dibebankan ke pelaku. “Restitusi itu dibebankan ke dinas. Selain kepada pelaku dan keluarga pelaku. Saya minta institusi juga kena denda. Daripada nanti selesai kasus pidana saya gugat perdata.”

Asri sekaligus menawarkan diri jadi penyuluh hukum di sekolah saat kenaikan kelas. Libatkan Kejari dan PPA Polres agar orang tua paham beban guru, dan guru sadar fungsinya. “Jangan sampai salah paham. Guru diberi tanggung jawab harus sesuai fungsinya,” tandasnya.

Kasus ini jadi alarm keras bagi dunia pendidikan Sragen, yakni jam kosong dan minim pengawasan bisa berujung nyawa. (yas/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...