JATENGPOS.CO.ID, WONOGIRI – Satreskrim Polres Wonogiri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencurian hasil hutan non-kayu berupa getah pinus di kawasan hutan Perhutani, Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut barang bukti getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan penanganan kasus tersebut yang merupakan limpahan dari pihak Perhutani setelah mendeteksi adanya kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” tegas AKBP Wahyu Sulistyo, Rabu (20/05).
Kapolres menambahkan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk pencurian hasil hutan yang merusak tata kelola lingkungan dan bernilai ekonomi tinggi.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap aktivitas ilegal di wilayah Jatipurno. Pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 04.30 WIB, petugas melakukan penindakan di lapangan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Tiga pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, tersangka KB (41) Warga Kabupaten Pacitan, berperan sebagai penderes getah pinus di area hutan. Sedangkan tersangka W (39) & AM (39) Keduanya warga Kecamatan Jatiroto, berperan sebagai pengangkut hasil getah pinus curian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui telah melancarkan aksi serupa beberapa kali. Getah pinus hasil sadapan ilegal tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebelum rencana akan dijual ke pasaran.
Selain menahan ketiga tersangka, Satreskrim Polres Wonogiri juga menyita getah pinus seberat 1,9 ton sebagai barang bukti utama. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman intensif guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta menelusuri alur distribusi jaringan penjualan hasil hutan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 5 tahun. (dea)













