Buron Sepuluh Hari, Dua Pelaku Penganiayaan Sajam Gatsu Ditangkap


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Pelarian dua pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang sempat viral dan diduga sebagai aksi “klitih” di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) berakhir sudah. Setelah buron selama 10 hari, kedua pelaku berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian pada Selasa (26/5) dini hari di kawasan Mojo, Pasar Kliwon.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Wakapolres Surakarta AKBP Sigit menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan dua tersangka. Masing-masing berinisial RAT, warga Kecamatan Jebres, dan EH, warga Kecamatan Pasar Kliwon.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat digunakan saat melancarkan aksinya. “Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta sejumlah senjata tajam dan senjata pemukul meliputi celurit dan kapak,” ujar AKBP Sigit.

Baca juga:  Pansus LKPj Dorong PJU Pakai Meteran untuk Efisiensi

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa menegangkan tersebut terjadi pada Jumat (15/5) dini hari lalu. Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, insiden bermula sekitar pukul 03.15 WIB di persimpangan Pasar Mbeling.


Saat itu, korban tengah berjalan dari arah utara ke selatan, sementara kedua pelaku berboncengan motor dari arah sebuah hotel di belakang Solo Square menuju utara.

Saat berbelok, motor pelaku mengambil jalur terlalu melebar hingga hampir memicu kecelakaan dengan korban. Akibatnya, kedua belah pihak sempat saling menoleh hingga memicu kesalahpahaman. Tak terima, pelaku memutar balik kendaraannya dan mengejar korban hingga ke depan Matahari Singosaren, Jalan Gatot Subroto.

“Dalam pengejaran tersebut, pelaku mengetok helm korban menggunakan celurit kecil sebanyak dua kali, kemudian menyayatkan sajam tersebut hingga mengenai paha kanan korban. Korban mengalami luka robek sepanjang 10 sentimeter dan harus menerima 10 jahitan,” urai AKP Lingga.

Baca juga:  Pemkab Boyolali Ajak Semua Pihak Berkomitmen Wujudkan Bebas Stunting

Seusai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Serengan, yang kemudian ditindaklanjuti bersama Satreskrim Polresta Surakarta lewat penyelidikan intensif.

Pihak kepolisian secara tegas meluruskan narasi yang sempat beredar liar di media sosial yang menyebut insiden ini sebagai aksi klitih atau penyerangan acak. Berdasarkan pendalaman petugas, motif utama penganiayaan ini murni karena pelaku merasa tersinggung akibat salah paham di jalan raya.

Kendati demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut mengapa para pelaku sudah membawa senjata tajam sejak awal.
Atas tindakan nekatnya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...