JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO — Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah bergerak cepat mengusut tuntas jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di wilayah Sukoharjo. Aparat kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus penyitaan aset di PT Digi Global Konsultan, kantor yang diduga menjadi markas aktivitas ilegal tersebut di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Sukoharjo, Senin, (25/05).
Proses penggeledahan dan penyitaan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih. Tim kepolisian tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengawal 5 dari total 38 tersangka untuk menunjukkan detail operasional di dalam kantor.
Proses hukum yang berlangsung ketat dan transparan ini disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat serta ketua RT setempat. Proses pemeriksaan baru berakhir pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung diangkut menggunakan truk menuju Mapolda Jateng di Semarang, diikuti dengan penyegelan resmi bangunan kantor tersebut.
“Tindakan tegas ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Sebanyak 117 item barang bukti, didominasi oleh perangkat elektronik seperti CPU dan monitor, disita petugas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.” Kata Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih usai penyitaan.
Mengenai status para pelaku, Kombes Pol Himawan menyebutkan dari total 38 orang yang diamankan, sementara ini berstatus sebagai karyawan. Siapa bos atau otak kejahatan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Kami juga masih mendalami keterlibatan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat ini, mengingat operasional kantor tersebut terindikasi sudah berjalan cukup lama.” Imbuhnya.
Modusnya, pelaku menggunakan jasa model perempuan cantik untuk merayu calon korban yang kebanyakan warga asing untuk berinvestasi dalam crypto palsu. Menurut data yang dihimpun ada 5000 sasaran calon korban terjaring 133 korban dengan nilai investasi sebesar Rp 41 miliar lebih.
Uniknya, meski beroperasi di wilayah hukum Indonesia, sindikat ini diduga menyasar korban di luar negeri dengan memanfaatkan pemodelan atau skema dari Indonesia. Kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik reserse siber Polda Jateng guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat.(dea)



