JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada HS (42). HS yang juga seorang oknum ASN ini merupakan terdakwa kedua dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Percada Sukoharjo periode 2018–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Retno Setyowati melalui Kasi Intel Agung Wibowo dan Kasi Pidsus Ardiansyah membenarkan putusan tersebut. Namun, karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah hukum lanjutan.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah pidana penjara 4 tahun. Karena itu, atas vonis hakim tersebut, JPU mengajukan banding,” jelas Kasi Intel Agung Wibowo, kamis (25/06).
Perkara yang menjerat HS ini bermula dari laporan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) pada Agustus 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, HS didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Percada, almarhum MR, terkait penyalahgunaan penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA).
Modus yang digunakan adalah membuat kerja sama fiktif dengan delapan perusahaan (CV) untuk mendistribusikan SBA ke sekolah-sekolah di seluruh Kabupaten Sukoharjo. Faktanya, seluruh distribusi dilakukan sendiri oleh pihak Percada tanpa keterlibatan perusahaan mitra tersebut.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, tindakan lancung ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp 10.646.856.447.
Terkait status hukum MR selaku mantan Direktur Percada, Kasi Pidsus Ardiansyah menjelaskan bahwa penuntutan terhadap yang bersangkutan telah gugur demi hukum.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketika terdakwa meninggal dunia, maka kasusnya dinyatakan gugur,” terangnya.
Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan aliran dana korupsi senilai Rp 10,6 miliar tidak berhenti begitu saja. Pihak kejaksaan tengah mengkaji langkah hukum terbaik sesuai KUHP, KUHAP, dan UU Tipikor guna memulihkan kerugian negara yang nyata tersebut.
Dihubungi terpisah, Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro mendesak Kejari Sukoharjo untuk bergerak cepat melacak aset para pelaku. Menurutnya, aset atau barang berharga yang diduga kuat bersumber dari hasil korupsi tersebut harus segera disita.
“Karena kerugian negara mencapai sekira Rp 10,6 miliar, Kejari harus segera menelusuri keberadaan hasil korupsinya dan memastikan aset tersebut bisa disita untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Kusumo. (dea/rit)






