Pembahasan Raperda Kerja Sama Daerah dan Perubahan SOTK Dikebut

JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Karanganyar menggelar pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Raperda, yakni Raperda Kerja Sama Antar Daerah serta perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, Selasa (30/6/2026).

Ketua Pansus I DPRD Karanganyar Hanung Turwaji menjelaskan, fokus perubahan SOTK menyasar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).

Hanung menyampaikan, BPBD diusulkan berubah status dari badan menjadi dinas. Penyesuaian ini merujuk ketentuan terbaru Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri.

“BPBD yang sebelumnya berbentuk badan direncanakan menjadi dinas sesuai ketentuan terbaru dari Permendagri,” kata Hanung.

Perubahan status ini bertujuan memperkuat struktur kelembagaan BPBD agar lebih optimal dalam menjalankan fungsi penanggulangan bencana di daerah.

Baca juga:  Baznas Sukoharjo Salurkan 5.010 Paket Sembako Untuk PKL Terdampak PPKM

Pembahasan lain yang disoroti Pansus I adalah pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ke Disparpora. Setelah pengalihan, nama perangkat daerah berubah menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora).

Hanung menegaskan pengalihan tersebut hanya menyangkut perpindahan kewenangan. Tidak ada perubahan tipe dinas maupun penambahan anggaran.

“Ini hanya penggeseran bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Disparpora. Tidak mengubah tipe dinas maupun menambah anggaran,” ujarnya.

Hanung menambahkan, hasil pembahasan Pansus I akan disinkronkan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Pansus menargetkan seluruh proses pembahasan rampung pada 1 Juli 2026.

Dengan perubahan SOTK ini, Pemerintah Kabupaten Karanganyar diharapkan memiliki struktur organisasi yang lebih adaptif terhadap regulasi terbaru sekaligus mampu meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang kebudayaan, pariwisata, dan penanggulangan bencana. (yas/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...