JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta agar seluruh kantor pelayanan publik di Kota Solo dibebaskan dari tarif parkir. Kebijakan bebas biaya parkir ini wajib diterapkan di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, serta pusat administrasi di kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Respati menegaskan, masyarakat yang datang untuk mengakses layanan pemerintah daerah sudah semestinya tidak dibebani lagi oleh biaya parkir.
Instruksi tegas ini disampaikan setelah ia melihat langsung adanya penarikan retribusi parkir kepada warga yang sedang membayar pajak kendaraan di Kantor Kecamatan Pasar Kliwon pada Selasa (11/8/2026). Menurutnya, warga yang sudah berniat baik membayar pajak tidak boleh dirugikan dengan pungutan tambahan.
“Untuk setiap kantor Kecamatan, kantor Puskesmas, dan Kelurahan, apabila ada juru parkir, mereka digaji tetap dan masyarakat jangan dibebani parkir. Parkir di tempat pelayanan publik digratiskan,” ujar Respati saat didampingi Camat Pasar Kliwon, Arif Wibowo.
Meski digratiskan, Respati memastikan para juru parkir yang selama ini bertugas di lokasi-lokasi tersebut tidak akan kehilangan mata pencaharian.
Pemerintah Kota Solo tengah menyiapkan skema khusus agar para juru parkir tetap mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah.
Ia mengakui bahwa keberadaan juru parkir tetap dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan kerapian kendaraan. Namun, sumber pendapatannya tidak boleh lagi dibebankan langsung kepada warga.
“Nanti berlaku di Puskesmas-Puskesmas, kantor Kecamatan, dan Kelurahan. Karena saya juga mendengar, di Puskesmas pun masih ada masyarakat yang dikenakan tarif parkir. Jadi jangan ada lagi tarif parkir di pelayanan publik,” tandasnya.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Solo berharap kualitas pelayanan publik di Kota Solo menjadi lebih prima dan ramah masyarakat, tanpa menambah beban finansial warga yang sedang mengurus administrasi pemerintahan. (dea/rit)






