JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pelapor kasus pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun dari Wali Kota Surakarta kepada Joko Widodo, Tri Sapto Pamungkas, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Jumat (14/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pelapor diterima oleh Kasubsi Intelijen I dan II Kejari Surakarta, ia bertujuan untuk meminta kejelasan terkait perkembangan laporan yang telah ia serahkan sejak 3 Juli 2026 lalu, termasuk memastikan proses pengumpulan data dan verifikasi saksi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tri Sapto menegaskan bahwa langkahnya mendatangi kantor kejaksaan merupakan wujud pengawalan publik dan bentuk pertanggungjawaban moral kepada warga Solo.
Ia berharap kejaksaan bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan regulasi penegakan hukum intelijen kejaksaan. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar laporan masyarakat tidak berhenti di tingkat administrasi semata.
“Kami hanya ingin memastikan laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Kami menghormati kewenangan Kejaksaan untuk menilai fakta dan bukti secara objektif. Tetapi kami juga ingin memastikan prosesnya berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tri Sapto.
Lebih lanjut, pelapor menyatakan siap menghormati apa pun keputusan akhir yang disampaikan pihak kejaksaan pekan depan, baik berupa ditemukannya indikasi pelanggaran maupun tidak adanya dasar hukum yang cukup. Ia menekankan bahwa hal utama yang dituntut adalah kejelasan serta objektivitas proses pemeriksaan.
“Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka apa dasar dan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan adanya dugaan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Yang kami minta adalah kepastian, bukan intervensi terhadap hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Apabila penanganan laporan dinilai tidak berjalan secara transparan atau terdapat kejanggalan, pelapor siap membawa persoalan tersebut ke mekanisme pengawasan aparat penegak hukum yang berwenang. Namun, ia menekankan bahwa pengawalan ini murni didasari pada penegakan aturan hukum.
“Kami akan tetap konsisten mengawal proses ini. Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap seseorang, melainkan soal bagaimana aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya ketika menerima laporan masyarakat,” pungkas Tri Sapto.
Pihak Kejaksaan mengonfirmasi bahwa penanganan laporan yang telah ditindaklanjuti melalui Surat Perintah penyelidikan intelijen itu rencananya akan diumumkan kepada publik pada pekan depan oleh Kepala Kejari Surakarta. Pengumuman tersebut akan menyampaikan hasil penelaahan resmi atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Diketahui medio akhir Juni di sejumlah titik di kota Solo terpasang baliho ucapan selamat Ulang Tahun pada presiden Joko Widodo. Hal tersebut dinilai tidak tepat dengan penggunaan logo Pemkot Surakarta dan diduga menggunakan dana APBD. (dea)







