JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Polresta Surakarta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ibadah haji. Dalam perkara ini, seorang warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta berinisial DF (46) ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 di Banyuanyar. Modus yang digunakan tersangka yakni menawarkan program pemberangkatan ibadah haji tahun 2025 dengan iming-iming subsidi sebesar Rp100 juta, sehingga korban cukup membayar Rp99 juta.
Tergiur penawaran tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp104,3 juta. Namun, hingga musim haji 2025 usai, korban tak kunjung diberangkatkan. Saat korban meminta uangnya kembali, tersangka DF hanya mengembalikan sebesar Rp1.335.500.
”Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian total sebesar Rp102.964.500,” ujar AKBP Heru Eko Wibowo.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Satreskrim Polresta Surakarta resmi menahan tersangka DF pada 12 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang milik korban telah habis digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Guna mencegah kejadian serupa, AKBP Heru mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran program ibadah haji yang menjanjikan harga maupun subsidi di luar kewajaran.
”Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan atau mengalami kasus serupa agar segera melapor ke Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti,” tegasnya. (dea/rit)









