KAI Daop 6 Minta Warga Tak Bakar Lahan di Jalur KA


JATENGPOS.CO.ID, KLATEN — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah di sekitar jalur kereta api. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api di tengah maraknya potensi kebakaran lahan.

Langkah mitigasi ini ditegaskan usai terjadi kebakaran lahan berjarak sekitar 6 meter dari jalur hulu petak antara Klaten–Ceper KM 130+6/7 pada Senin (31/8/2026) pukul 10.23 WIB. Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta yang siaga langsung berkoordinasi dengan pemadam kebakaran hingga api berhasil dipadamkan pada pukul 10.40 WIB. KAI memastikan operasional perjalanan kereta api tetap aman dan lancar.

Kebakaran di sekitar jalur KA berisiko tinggi mengganggu visibilitas masinis akibat asap pekat. Selain itu, kobaran api berpotensi merusak perangkat utilitas perkeretaapian.

Baca juga:  Ilyas Akan Bagikan 1.000 Botol Susu Beruang kepada Warga Isoman

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni, memaparkan salah satu aset vital yang rentan terdampak adalah kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur rel. Perangkat ini berfungsi mengoperasikan sistem persinyalan perjalanan kereta api.

“Bila kabel optik rusak, maka sistem persinyalan dapat terganggu dan kondisi tersebut berpotensi membahayakan serta mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, terlebih di sekitar jalur kereta api,” tegas Feni.

Ia meminta masyarakat yang melihat potensi bahaya atau titik api di dekat rel untuk segera melapor kepada petugas KAI terdekat atau pihak berwenang.

KAI juga mengingatkan larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap pelanggaran yang membahayakan prasarana dan keselamatan angkutan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...