MUI Sukoharjo Minta Pesantren Wajib Ajarkan Moderasi dan Patuhi NKRI


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Merespons aksi penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an (HQ) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada Selasa dini hari (27/10/2026), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukoharjo, angkat bicara.

Ketua Umum MUI Sukoharjo KH Abdullah Faisol, menyerukan kepada seluruh umat Islam dan lembaga pendidikan pondok pesantren agar senantiasa menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan masing-masing.

Dalam keterangannya, Abdullah Faisol menegaskan agar pondok pesantren tidak mengajarkan hal-hal atau pemahaman yang bertentangan dengan kebijakan serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia mengingatkan bahwa setiap elemen, khususnya lembaga pendidikan keagamaan, memiliki tanggung jawab moral atas tindakan dan ajaran yang diberikan.

Baca juga:  Tertimpa Material Beton Saat Kerja Bakti, Seorang Warga Giritontro Meninggal Dunia

“Terutama sekali pondok-pondok pesantren, jangan sampai mengajarkan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pemerintah NKRI. Jika hal itu terjadi, maka kita juga harus bertanggung jawab atas apa yang kita lakukan,” ujar Abdullah, Jumat (30/10).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya mengedepankan sikap tawasuth atau moderasi dalam beragama. Menurutnya, penerapan ajaran yang moderat sangat krusial mengingat masyarakat Indonesia hidup secara berdampingan dan damai di tengah berbagai kelompok maupun keberagaman yang ada.

Melalui imbauan ini, MUI Sukoharjo berharap seluruh pondok pesantren dapat terus berperan aktif dalam merawat keharmonisan sosial, menjaga kedamaian wilayah, serta menjunjung tinggi komitmen kebangsaan demi keutuhan bersama. (dea/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...