JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Peristiwa penggeledahan dan penyitaan barang oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an (HQ) Laban, Mojolaban, Sukoharjo pada Selasa dini hari (27/10) menuai sorotan serta protes keras dari pihak pengurus ma’had dan Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS).
Sekretaris Pondok Pesantren HQ, Ustadzah Diyana Indah Sari, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan aparat yang dinilai melanggar prosedur. Tindakan penggerebekan yang berkaitan dengan dugaan pembakaran warung daging babi tersebut diwarnai pendobrakan pintu hingga penodongan senjata laras panjang terhadap santriwati di bawah umur dan balita tanpa disertai surat penangkapan maupun penyitaan resmi.
“Setelah pemeriksaan, seluruh ustadzah dan santriwati dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Namun, aktivitas belajar mengajar terpaksa terhenti total akibat pemasangan garis polisi.” ungkap Diyana.
Selain itu, barang inventaris ekstrakurikuler serta barang pribadi berupa perangkat panahan, drone, ponsel, komputer, tiga unit sepeda motor, emas, dan uang tabungan senilai total Rp50 juta belum dikembalikan dan tidak dilengkapi surat penyitaan.
Secara terpisah, Rois Tanfidzi DSKS, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir, turut menyayangkan penanganan hukum yang menimbulkan trauma mendalam bagi santriwati dan kelompok rentan.
“DSKS meminta agar penegakan hukum dilakukan secara berkeadilan, proporsional, serta transparan, termasuk segera mengembalikan barang sitaan yang tidak terbukti berkaitan dengan kasus hukum.” Ungkap Ustadz Abdul Rachim, Jumat (30/10).
DSKS juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk lebih peka dan tegas dalam menyikapi persoalan sosial keagamaan di masyarakat, khususnya terkait keberadaan warung daging babi di lingkungan pemukiman Muslim. Seluruh pihak diimbau mengedepankan dialog, tabayun, dan prosedur hukum yang sah demi menjaga kondusivitas wilayah Solo Raya. (dea/rit)








