JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Proses sortir dan lipar surat suara Pilkada Sukoharjo 2024, dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo di Gudang KPU di Dukuh Temulus, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, mulai 31 Oktober hingga 3 November 2024.
Proses ini, KPU melibatkan 130 warga sebagai tenaga lipat, dibagi menjadi 13 kelompok. Setiap dua kelompok diawasi oleh seorang pengawas, dengan waktu kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00.
“Tahapan sortir dan lipat diawali dengan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo. Setelah itu, proses berlanjut pada surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dengan melibatkan 130 warga dijadwalkan selesai 3 November,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, Jumat (1/11/2024).
Syakbani memastikan bahwa logistik Pilkada 2024 sudah lengkap diterima dan persiapan yang tersisa hanya tinggal mencetak Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo, surat suara yang disiapkan sebanyak 702.236 lembar, ditambah 2.000 lembar sebagai cadangan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara itu, surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan tambahan 2.000 lembar untuk cadangan PSU,” imbuhnya.
Proses sortir dan lipat ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Pilkada 2024. Dengan pembagian tugas yang sistematis dan pengawasan yang ketat, KPU Sukoharjo berharap seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu, demi mendukung kelancaran proses pemilu yang aman dan sukses. (dea)