Terpidana 21 Tahun Kelola Bisnis Haram dari Nusakambangan, Petugas Sita Rumah di Semarang

TERSANGKA : Sepasang suami istri tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkoba dihadirkan dalam pers rilis yang digelar BNN Jateng di Semarang. Kamis. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pasangan suami – istri, STW dan AW, diduga mengelola bisnis narkoba yang dilakukan STW dari balik jeruji penjara. STW merupakan narapidana yang tengah menjalani empat perkara pidana dengan total hukuman 21 tahun penjara.

Sedangkan AW, istrinya, mengelola uang yang diperolehnya dari suaminya dengan membeli sejumlah aset, antara lain rumah, kendaraan bermotor, dan logam mulia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyita sebuah rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang, yang diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, STW (48).

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Pol.Arief Dimyati di Semarang, Kamis, mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW dikelola oleh istrinya, AW (43), yang berada di luar penjara.

iklan
Baca juga:  Cari Ikan di Embung, Siswa SD Tenggelam

“STW memerintahkan istrinya, AW, untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset,” katanya.

Selain rumah yang berdiri di atas lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan logam mulia.

Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp800 juta.

Ia menjelaskan STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana.

“Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. (ant/rit)

iklan