Tiga Hakim Vonis Bebas Anak Politis Ditangkap, Disita Uang Tunai Rp 20 Miliar

PENETAPAN TERSANGKA: Konferensi pers penetapan tersangka tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam. FOTO:IST

Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera.

“Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena menerima suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di kantor Kejati Jatim, di Surabaya, Rabu (23/10).

Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Mia menjelaskan bahwa Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.

iklan

“Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,” ujarnya.

Mia enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Sebab, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tempat pada tim Kejagung untuk memeriksa ketiga hakim itu.

“Jadi, kami tidak bisa menyampaikan materi apapun terkiat suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung,” ujarnya.

Mia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

“Kami ingin meluruskan bahwa pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Saat ini tiga orang itu masih dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya-Allah ketiga orang itu nanti segera dibawa ke Jakarta,” tuturnya.

Baca juga:  Ada Apa KPK Pinjam Ruangan Polrestabes Semarang ?

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, mengatakan terhitung uang Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara, tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tak tanggung-tanggung, uang miliaran itu ditemukan dalam bentuk pecahan lima mata uang.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).

Qohar menerangkan penyidik menangkap keempat orang itu dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita uang miliaran.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.

Kejagung menyita uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi. Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat.

Baca juga:  MA: Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik

“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” jelas Qohar.

Uang miliaran itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita mata uang bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura, Yen dan Ringgit Malaysia.

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Berikut rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:

1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:

– Uang tunai Rp1.190.000.000
– Uang tunai USD 451.700
– Uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:

– Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
– Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
– Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

3. Di lokasi apartemen Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:

– Uang tunai Rp97.500.000
– Uang tunai SGD 32.000
– Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
– Sejumlah barang bukti eletronik

Baca juga:  KPK Klarifikasi Tuduhan Fahri Hamzah di YouTube Deddy Corbuzier

4. Di lokasi rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

– Uang tunai USD 6.000
– Uang tunai SGD 300
– Sejumlah barang bukti elektronik

5. Di lokasi apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:

– Uang tunai Rp104.000.000
– Uang tunai USD 2.200
– Uang tunai SGD 9.100
– Uang tunai Yen 100.000
– Sejumlah barang bukti elektronik

6. Di apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:

– Uang tunai Rp21.400.000
– Uang tunai USD 2.000
– Uang tunai SGD 32.000
– Sejumlah barang bukti elektronik

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. Ketiga hakim disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah anak Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun akibat perbuatan anaknya itu, Edward dinonaktifkan dari keanggotaannya di Komisi IV DPR. (dtc/muz)

iklan