Tiga Saksi Diajukan Guna Permohonan PK Anas

Terpidana korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum bergegas mengikuti sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). Anas mengajukan PK atas kasasi MA yang menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berniat untuk mengajukan tiga orang saksi fakta sebagai bukti baru (novum) dalam permohonan Pengajuan Kembali (PK).

“Alasan peninjauan kembali karena adanya keadaan baru dan bukti baru,” kata pengacara Anas, Abang Nuryasin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Bukti baru yang diajukan itu adalah kesaksian dari mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis, mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dan bekas Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.

Keterangan yang dipakai dari Teuku Bagus adalah bahwa ia tidak pernah memberikan uang kepapda Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah memberikan uang dalam rangka penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat.

iklan
Baca juga:  Mega Digaji Rp 112, MAKI akan Gugat ke MA

Testimoni dari Marisi Matondang yang dipakai adalah mengenai pembelian mobil Toyota Harier kepada Anas sesunguhnya merupakan arahan dari Muhammad Nazaruddin yang seolah-olah berasal dari uang proyek Hambalang dengan uang tunai Rp700 juta dari PT Adhi Karya yang diserahkan oleh Marisi Matondang kepada Yulianis sebagai uang muka mobil Toyota Harier. Seluruh keterangan Marisi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan karena intimidasi dari M Nazaruddin.

Keterangan Yulianis yang digunakan adalah mengenai Yulianis bukan merupakan karyawan Anas melainkan karyawan M Nazaruddin dan semua pekerjaan yang dilakukan oleh Yulianis semuanya atas perintah dari M Nazaruddin, bukan perintah dari Anas dan pemilik sesungguhnya Anugerah Grup atau Permai Grup adalah M Nazaruddin dan keluarganya.

Baca juga:  Pertama di Semarang, BNI bersama Identix Coffee Luncurkan Thematic Banking Cafe

“Tidak ada uang dari perusahan M Nazaruddin (Permai Grup) yang dipakai dalam rangka pemenangan pemohon PK incasu Anas Urbaningrum pada kontestasi Kongres Partai Demokrat namun yang digunakan adalah uang yang berasal dari sumbangan-sumbangan yang tidak terkait dengan kewenangan dan tidak terkait dengan proyek-proyek pemerintah,” demikian tertulis dalam permohonan PK tersebut. (drh/ant)

iklan