Tim Gabungan Razia Masker Cegah COVID-19 di Boyolali

Seorang warga yang melanggar tidak memakai masker diminta push up oleh petugas

JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Tim gabungan melaksanakan operasi menegakkan protokol kesehatan dengan menjaring warga yang melanggar tidak memakai masker, di Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali, Selasa, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Tim gabungan terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali, TNI dan Polri setempat tersebut menghentikan warga masyarakat yang tidak memakai masker saat melintas di depan Kantor Kecamatan Ampel.

Petugas menghentikan setiap warga yang melintas dan melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker. Petugas kemudian mendata warga yang melanggar, dan langsung memberikan sanksi bekerja sosial bersih-bersih di halaman kantor Kecamatan Ampel.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Boyolali Tri Joko Mulyono di sela kegiatan razia penerapan protokol kesehatan masih menjadi hal utama di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Boyolali.

iklan
Baca juga:  Intensif Razia Masker, Satpol PP Semarang: Semoga Warga Sadar

Tim gabungan telah menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Boyolali. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Boyolali.

“Kami menggelar operasi masker ini, untuk warga masyarakat sebagai sarana edukasi dan sosialisasi,” kata Tri Joko Mulyono.

Pihaknya mengedukasi kepada masyarakat betapa pentingnya memakai masker, dan menyampaikan setiap orang yang ke luar rumah wajib memakai masker. Namun, warga jika yang melanggar aturan itu, pasti ada sanksinya.

Sanksi yang diberikan oleh pihaknya kepada masyarakat yang melanggar bermacam macam. Sanksi tersebut berupa penyitaan KTP, pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, termasuk juga kerja sosial atau pengenaan denda.

Baca juga:  Polisi Solo Operasi Miras di Kafe dan Toko Kelontong

Menurut Tri Joko bagi warga masyarakat yang melanggar diberikan sanksi ada beberapa opsi pilihan, yakni kerja sosial. Namun, ada warga yang memilih dikenakan sanksi denda.

“Kami mencatat dalam operasi yustisi di Ampel sebanyak 14 orang yang melanggar tidak memakai masker. Mereka mayoritas memilih dikenakan sanksi kerja sosial,” kata Tri Joko.

Pada operasi disiplin protokol kesehatan di kantor Kecamatan Ampel Boyolali tersebut dengan menurunkan sebanyak 20 personel. dari anggota Satpol PP Pemkab Boyolali, Koramil Kodim 0724, Polsek Ampel Polres setempat.

Camat Ampel Dwi Sundarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya kegiatan operasi disiplin protokol kesehatan guna mencegah dan pengendalian COVID-19, sehingga masyarakat akan lebih memahami untuk menjaga kesehatan.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Berupaya Menekan Angka Kecelakaan Kerja Melalui Bulan K3

Dwi Sundarto berharap dengan adanya pendisiplinan protokol kesehatan tersebut, dapat menyadarkan masyarakat pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah.

“Kami minta protokol kesehatan menjadi prioritas utama untuk mencegah penyebaran virus corona masa adaptasi kebiasaan baru saat ini,” katanya. (fid/ant)

iklan