Sekolah merupakan tempat menuntut ilmu sekaligus rumah kedua bagi peserta didik. Dan guru adalah orangtua mereka saat di sekolah. Guru seharusnya memberikan contoh, teladan dan panutan peserta didik karena dalam kesehariannya mereka melihat secara langsung apa yang dilakukan gurunya, merekam kedalam memorinya kemudian ikut meniru apa yang dilakukan. Jika meniru dalam hal kebaikan tidak masalah tetapi jika yang diikuti itu hal yang tidak baik maka akan menjadi masalah tersendiri bagi gurunya.
Untuk itu, maka selayaknya seorang guru menjadi teladan yang baik (Undang-Undang Guru dan Dosen nomor 14 Tahun 2005 pasal 1). Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,dan pendidikan menengah. (UU No. 14, Tahun 2005. Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Yang diawali dari pribadi guru yaitu kedisiplinan. Seperti yang terjadi di sekolah kami SD Negeri Prapaglor Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, rata rata guru untuk kedisiplinan berangkat lebih awal masih rendah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi misalnya, jarak antara rumah dan sekolah yang jauh. Penerapan disiplin warga sekolah, khususnya disiplin guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar sangat berkait kepada kinerja guru itu sendiri. Heidjrachman dan Husnan, (2002: 15) mengungkapkan “Disiplin adalah setiap perseorangan dan juga kelompok yang menjamin adanya kepatuhan terhadap perintah” dan berinisiatif untuk melakukan suatu tindakan yang diperlukan seandainya tidak ada perintah”. Sedangkan De Cenzo dan Robbins (1994:451) mengemukakan tipe permasalahan dalam kedisiplinan, antara lain : kehadiran, perilaku dalam bekerja (dalam lingkungan kerja), ketidak jujuran, aktivitas di luar lingkungan kerja. Guru yang terlambat masuk kelas tentu saja mengakibatkan tidak efektifnya pembelajaran, menurunnya motivasi peserta didik, dan berakibat juga rendahnya hasil belajar siswa.
Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah pemberian reward bisa juga disebut dengan hadiah, ganjaran, penghargaan untuk guru yang datang sebelum pukul 07.00 dan tidak meninggalkan kelasnya kecuali urusan yang sangat penting dan mendesak. Dalam hal ini kepala sekolah juga harus bijak dalam memberikan reward, jangan sampai nantinya malah menimbulkan persaingan tidak sehat diantara para guru. Penerapan reward tidak harus berupa barang bisa juga berupa pujian dan sanjungan. Hal ini juga didukung dengan berbagai kebijakan antara lain : (a) sekolah memiliki system pengendalian ketertiban yang dikelola dengan baik, (b) adanya keteladanan disiplin dalam sikap dan prilaku dimulai dari pimpinan sekolah, (c) mewajibkan guru untuk mengisi agenda kelas dan mengisi buku absen yang diedarkan oleh petugas piket, (d) pada awal masuk sekolah kepala sekolah bersama guru membuat kesepakatan tentang aturan kedisiplinan, (e) memperkecil kesempatan guru untuk ijin meninggalkan kelas, dan (f) setiap rapat pembinaan diumumkan frekuensi pelanggaran terendah. Dengan strategi tersebut diatas kultur disiplin guru dalam kegiatan pembelajaran bisa terpelihara dengan baik, suasana lingkungan belajar aman dan terkendali sehingga siswa bisa mencapai prestasi belajar yang optimal.
Dengan adanya penerapan reward tersebut sedikit demi sedikit kedisiplinan guru semakin meningkat. Dan diharapakan ke depannya guru akan lebih menyadari dan lebih disiplin lagi meskipun tanpa pemberian reward. Guru akan bekerja dengan ikhlas jujur dan tulus demi peserta didik dan dunia pendidikan di Indonesia.
Oleh
Khalimatus Sa’diyah, S.Pd.SD
SD Negeri Prapaglor Kec. Pituruh Kab. Purworejo