JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dalam rangka memastikan implementasi dan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan (JKN) di Wilayah Kabupaten Kudus, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indra Yana melakukan kegiatan dialog bersama serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus, baru-baru ini.
“Sebagai Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang bertugas mengawasi pengelolaan sistem JKN, saya kemari ingin bersilaturahmi kepada rekan-rekan serikat pekerja di Kudus. Karena saya juga dari unsur serikat pekerja. Kemudian mendengarkan apa yang menjadi concern rekan-rekan terhadap pelaksanaan JKN yang dipercayakan kepada BPJS Kesehatan sebagai pengelolannya,” ujar Indra.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwasannya serikat pekerja menjadi wadah bagi para pekerja, yang secara bersama telah memberikan aspirasinya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi sektor pekerja.
“Serikat pekerja ini awalnya mendorong pemerintah, untuk memberikan jaminan sosial dari sisi ketenagakerjaan dan sisi kesehatan yang saat ini pengelolaannya terpisah oleh 2 badan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dan di masing-masing badan tersebut ada perwakilan dari Serikat Pekerja,” ungkapnya.
Sambungnya, adanya tuntutan dimana kesejahteraan khususnya kesehatan tidak hanya dirasakan oleh sektor pekerja, tetapi meliputi seluruh masyarakat di Indonesia. Namun kondisi di Indonesia saat itu, belum memungkinkan untuk fokus dalam penjaminan seluruh masyarakat Indonesia.
‘’Hal ini yang mendorong perkembangan jaminan kesehatan saat ini, menggunakan sistem gotong royong untuk dapat menjamin kesehatan seluruh masyarakat,’’ tuturnya.
Kata Indra, harapannya saat itu aspek kesehatan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat. Meskipun saat itu sudah ada Jamkesmas dan Jamkesda bagi warga kurang mampu, tetapi kuotanya sangat terbatas lantaran kemampuan anggaran pemerintah pusat dan daerah belum bisa mengakomodir seluruh masyarakat.
‘’Jadi dulu muncul istilah masyarakat kurang mampu dilarang sakit karena tidak dilayani, sehingga dari sinilah muncul Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengusung sistem gotong royong. Apalagi saat ini presiden telah mengamanatkan bahwasannya kepesertaan JKN untuk seluruh warga negara Indonesia,’’ paparnya.
Masih kata Indra, gotong royong ini menurutnya selain didapat dari iuran yang dibayarkan pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, sebagian juga didapat dari sektor pekerja serta segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Sehingga Indonesia menjadi negara yang berhasil dalam menerapkan sistem jaminan kesehatan nasional yang menanggung kesehatan seluruh masyarakatnya.
Dia pun menceritakan, di negara-negara yang populasinya besar seperti Cina dan India, jaminan kesehatan masih memakai sistem pajak. Pun di negara maju seperti Amerika, Jerman dan Inggris juga sama. Sedangkan di Indonesia sistemnya menagih. Memang ada bantuan dari pemerintah yang sifatnya iuran bagi masyarakat kurang mampu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Kesehatan dengan kategori kelas 3. Selebihnya didapat dari sektor pekerja.
‘’Maka BPJS Kesehatan berterima kasih atas kesempatan bertemu dengan rekan-rekan dari serikat pekerja. Mari bersama-sama kita menjaga kesinambungan Program JKN, dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ditentukan peraturan perundang-undangan,’’ ajak Indra.
Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus Suba’an Abd Rochman mengakui, BPJS Kesehatan saat ini telah mengalami perkembangan pelayanan yang lebih baik. Sebagai peserta JKN, dirinya pun merasakan pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sudah dapat diakses masyarakat dengan mudah.
‘’Kami sebagai perwakilan dari pekerja, tentu saja menjadi pusat dalam menerima beberapa keluhan yang dialami pekerja lainnya. Tak terkecuali dengan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan,’’ kata Suba’an.
Suba’an menambahkan, serikat pekerja dalam hal ini juga membantu menyampaikan kepada para pekerja untuk mengubah kepesertaannya baik dari PBI APBD maupun PBI APBN menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) karena kondisinya telah bekerja.
“Peserta yang telah bekerja ini, lebih sejahtera karena dengan 1% sudah dapat menjamin kepesertaan seluruh anggota keluarga. Sehingga Kabupaten Kudus dapat mencapai Universal Health Coverage,” ujar Suba’an. (dw/en/han)