Tujuan Bidang Tanah Milik Pemkot Semarang Belum Tersertifikat

Sekrearis Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Sekrearis Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan bahwa sampai dengan saat ini masih ada ribuan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang berbentuk bidang tanah belum bersertifikat.

Tercatat ada sekitar 1.188 bidang tanah yang menjadi aset Pemkot Semarang yang belum memiliki sertifikat.

Ia pun menargetkan ribuan bidang tanah itu sudah memiliki surat keabsahan atau sertifikat hingga akhir tahun ini.

Hal itu bertujuan agar kepemilikan aset Pemkot Semarang itu bisa menjadi jelas dan bisa dimaksimalkan.

iklan

“Karena ada aturan aset yang kita miliki berupa tanah, bangunan yang masuk dalam Barang Milik Daerah (BMD)harus ada sertifikatnya agar jelas milik kita,” katanya, Jumat (28/10).

Baca juga:  Pengelolaan Sampah Medis Yang Tepat Turut Andil Mencegah Virus Covid

Iswar melanjutkan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), progres pensertifikatan ini kini sudah mencatatkan 400 bidang lahan telah bersertifikat.

“Jika kepemilikannya jelas, bisa kita maksimalkan dan dikerjasamakan untuk pemanfaatannya. Kalau cuma tercatat saja sebagai aset, maka secara aturan belum bisa dikerjasamakan,” lanjutnya.

Iswar meyakini target dari jumlah tersebut tetap bisa tercapai. Hal ini mengingat proses pensertifikatan saat ini terus berjalan dan dikawal terus oleh Pemkot Semarang.

Sekda pun optimistis target sertifikat 1.188 bidang tanah yang ada bisa tercapai pada tahun ini.

“Sisanya masih on going ya, mayoritas memang bidang tanah. Sementara tahun depan pun masih ada lagi aset Pemkot yang akan disertifikatkan,” tandasnya.(akh)

Baca juga:  UKM Tertinggi Kota Semarang Rp 3,2 Juta, Terendah Banjarnegara Rp 2 Juta
iklan