Tunggakan PBB Sragen Capai Rp 3 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sragen mencapai Rp 3 miliar. Tunggakan tersebut mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut kurang maksimal.

Padahal tahun ini sektor tersebut harus dipacu untuk membayar utang jaminan infrastruktur yang mencapai Rp 200 miliar

Terkait tunggakan itu, Pemkab Sragen menduga SPPT PBB tidak sampai ke wajib pajak atau pajak terhutang di wilayah. Sehingga realisasi pendapatan.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sragen, Dwiyanto menjelaskan realisasi PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun tidak bisa mencapai 100 persen. ”Setiap tahun rata-rata masih ada PBB terhutang antar Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar,” terangnya.

iklan
Baca juga:  PKS Salatiga Bantu Korban Kebakaran Rumah

Dia mengatakan jika dilihat dari prosentase memang tidak begitu besar. Namun dinilai dari nominal PAD cukup besar. Dwiyanto menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan pajak tersebut tidak maksimal, di antaranya SPPT PBB tidak sampai ke tangan wajib pajak.

Dimungkinkan pajak tersebut berhenti di wilayah, baik ditingkat perangkat desa sampai kecamatan.

Selama ini BPPKAD telah menyampaikan SPPT PBB ke wajib pajak melalui kecamatan diteruskan ke desa.  Agar lebih efektif, pihaknya sudah memantau penyampaian SPPT PBB tersebut.

”Ada sejumlah faktor terkait tunggakan PBB, tapi kami sudah mengirimkan ke kecamatan dan dilanjutkan ke desa. Harapan kami SPPT itu bisa sampai ke masyarakat wajib pajak karena ini tim. Kami tetep pantau mungkin tidak sampai ke wajib pajak,” tegasnya.

Baca juga:  10.000 Anak Yatim di Demak Mendapat Santunan dari PR Sukun

Dwiyanto menyebutkan potensi PBB di kabupaten Sragen lebih dari Rp 19 miliar. Pada tahun 2017 lalu terealisasi Rp 18,2 miliar, sementara tahun ini PBB ditargetkan mencapai Rp 18.5 miliar.

Selain itu dia terus berinovasi, ke depan masyarakat dapat membayar PBB melalui toko modern. Kerja sama dengan toko waralaba menurut Dwi tengah dimatangkan. Dengan membayar pajak non tunai dapat mengurangi kebocoran dan pajak terhenti di wilayah karena langsung masuk ke kas daerah.

Sementara itu Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan soal PAD dari PBB akan dinaikkan di beberapa wilayah. Karena menjadi salah satu sektor pendulang pendapatan untuk pembayaran utang infrastruktur yang mencapai Rp 200 miliar. Dia menyampaikan PBB sekitar 20-25 tahun perlu evaluasi dan perubahan. ”Perlu evaluasi yang rasional, bisa diterima. Sepatutnya naik,” terangnya. (ars/saf/drh)

Baca juga:  Fraksi Gerindra Tuding Sekda Lemot Terkait Pelayanan Publik
iklan