JATENGPOS.CO.ID, MAGELANG – Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyetujui usulan besaran upah minimum kota itu pada 2021 sebesar Rp1.914.000 sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan daerah setempat belum lama ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Gunadi Wirawan dalam keterangan tertulis di Magelang, Senin, mengatakan pihaknya mengirimkan persetujuan tersebut ke Dewan Pengupahan Jawa Tengah di Semarang.
“Usulan UMK Kota Magelang sudah disetujui oleh Wali Kota Magelang dan telah kami kirimkan ke Dewan Pengupahan Jawa Tengah,” katanya.
Dewan Pengupahan Kota Magelang menyepakati usulan nominal UMK 2021 sebesar Rp1.914.000 atau mengalami kenaikan ketimbang UMK 2020 yang Rp1.853.000.
Ia menjelaskan kenaikan UMK 3,29 persen tersebut dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi hingga kuartal ketiga 2020.
Usulan UMK 2021, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Komponen untuk menentukan nilai upah itu, lanjutnya, mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Magelang.
Ia menjelaskan bahwa sidang Dewan Pengupahan Kota Magelang belum lama ini dihadiri anggota yang terdiri atas pihak pengusaha, pekerja atau buruh, pemerintah, dan akademisi.
Pengusulan UMK 2021 dihitung berdasarkan data inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan PP Nomor 78 Tahun 2015 terkait dengan kenaikan UMK minimal 3,27 persen.
“Kenaikan sudah di atas 3,27 persen, standar minimal PP Nomor 78, karena besarannya 3,29 persen tahun ini. Ini sudah sesuai dengan rekomendasi Kemnaker dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Dia menjelaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sebab perhitungan upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, didasarkan pada struktur dan skala upah.
Meski telah berbentuk surat keputusan, katanya, penerapan UMK 2021 Kota Magelang masih terbuka untuk pengusaha menangguhkannya. Pihaknya memberi kesempatan perusahaan di wilayah itu yang keberatan dengan UMK, untuk mengajukan penangguhan.
“Sampai saat ini ‘zero’ penangguhan dari sekitar 300 perusahaan yang ada. Tahun depan kita harapkan demikian dengan kewajiban perusahaan, minimal harus membayar gaji sesuai UMK,” ucapnya.
Setelah UMK ditetapkan, Disnaker akan langsung melayangkan surat edaran dan sosialisasi kepada semua perusahaan yang mempunyai kewajiban membayar gaji pekerja minimal sesuai UMK 2021.
“Apabila usulan ditetapkan, per 1 Januari 2021, gaji minimal yang harus dibayarkan perusahaan adalah sebesar Rp1.914.000,” katanya.
Di wilayah eks-Keresidenan Kedu, UMK 2021 tertinggi Kabupaten Magelang Rp2.075.000, diikuti Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000, Kota Magelang Rp1.914.000, Kabupaten Purworejo Rp1.905.000, Kabupaten Kebumen Rp1.895.000, dan Kabupaten Temanggung Rp1.885.000. (fid/ant)