UMK Pati Rp 1.585 Ribu Diterapkan

UMK Pati sebesar Rp 1.585.000 yang berlaku pada tahun 2018 mendatang, membuat perusahaan harus menaikkan upah karyawannya. FOTO: MELANDY KURNIA PUTRA/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, PATI –  Besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Pati tahun 2018 senilai Rp 1.585.000, tentu saja membuat perusahaan harus menaikkan upah para karyawannya. Jika hal itu tidak dilakukan, maka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) siap memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pati Hendri Kristiyanto, mengaku sedang memonitoring sistem upah yang dikeluarkan perusahaan. Jika nanti ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMK, maka akan ditindak tegas.

“Di Kabupaten Pati ada sebanyak 600 perusahaan. Hanya saja, semuanya tidak bisa satu persatu menaikkan upahnya. Maka dari itu kita tetap mengawasi,” ujar Hendri.

Menurut Hendri, pihak Disnaker juga akan membuka posko pengaduan UMK 2018. Hal itu untuk mewadahi keluhan para pekerja. Jika ada laporan yang masuk ke posko pengaduan, maka akan langsung diproses Disnaker kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Posko ini memudahkan pekerja apabila terjadi upah di bawah UMK. Jika ada seperti itu, kami akan memberikan pembinaan perusahan bersangkutan,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, UMK Pati tahun 2018 telah ditetapkan Rp 1.585.000, atau naik 11,87 persen dibandingkan UMK 2017 yang hanya Rp 1.420.500. Kenaikan ini sudah melalui proses panjang. Bupati tidak serta merta mengusulkan UMK ke gubernur.

Bahkan sebelumnya, Disnaker juga sudah membahas dengan tim dewan pengupahan, yang meliputi Apindo, serikat kerja, dan buruh. Juga ada tim lain dari akademisi dan penyedia data. Penetapan UMK ini mengacu pada UU 78/2015.(mel/rif)