spot_img
32.4 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Jamaah Haji Dilarang Jidal, Khusuf, dan Rofast

JATENGPOS.CO.ID,  MAKKAH  – Banyak calon jamaah haji yang tidak tahu, jika selama menjalankan rangkaian ibadah haji ada larangan tegas yang tidak boleh dilanggar. Jika larangan itu dilanggar, akan rusak hajinya.

Bejan Syahidan, dari Makkah Al Mukharomah, melaporkan, Al-Quran, secara eksplisit telah menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan orang yang sedang berhaji dalam tiga hal. Yang pertama rafats (berkata porno), fusuq (mencaci), dan jidal (berbantahan).

Tiga hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 197: Artinya: “(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji.”

Sayangnya, banyak calon jamaah haji yang tidak tahu larangan tersebut. Sehingga, dalam keseharian selama haji 40 hari di tanah suci, banyak diantara jamaah yang tetap berdebat, berkata mesum, dan mencaci orang lain.

Contohnya yang penulis alami selama di hotel Rose Garden, tempat menginap jamaah haji Indonesia di daerah Misfalah. Di dalam kamar misalnya, masih sering berdebat masalah-masalah politik, agama, atau hal-hal kecil. Bahkan soal siapa yang jadi imam sholat di musholla hotel pun masih berdebat. Yang satu menganggap lebih layak, satunya menganggap tidak.

Baca juga:  Pemkot Semarang Kolaborasi dengan Badan Pangan Nasional Wujudkan Semarang Berdaulat Pangan

Begitupun di dalam masjidil Haram. Ada kejadian antara jamaah berebut colokan charger HP sampai dorong-dorongan. Juga sering terjadi pertengkaran karena rebutan tempat sholat. Padahal semua itu masuk katagori jidal.

Apa lagi ibu-ibu. Masih sering rasan-rasan kepada sesama. Banyak bicara. Pamer hal-hal yang ada di keluarganya. Saling menyindir dll. Bahkan ada yang bertengkar sampai minta pindah kamar.

Karena pentingnya menghindari larangan ini, para ulama mencoba memasukkan pembahasan kategori rafats, fusuq, dan jidal dalam karya-karya mereka.

Dalam riwayat al-Hakim dijelaskan pendapat Ibnu Abbas sebagai berikut. Artinya: “Rafats adalah bersetubuh atau berhubungan seks, fusuq adalah mencaci, sedangkan jidal adalah mendebat atau berbantahan dengan saudaramu sampai membuatnya marah.”

Dari penjelasan beberapa hadits di atas, maka bisa diperinci bahwa hal-hal yang termasuk kategori rafats adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan seks (bersetubuh).

Sedangkan hal-hal yang termasuk kategori fusuq, yakni perbuatan maksiat atau mencaci, takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata maupun perbuatan, bertindak zalim terhadap orang lain seperti mengambil haknya atau merugikannya, berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah, merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan, juga termasuk menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan maksiat.

Baca juga:  Orang Aceh Ini Sumbang Covid Rp 2 Trilliun

Adapun hal-hal yang termasuk dalam kategori jidal yang dalam arti dapat menimbulkan emosi lawan maupun orang itu sendiri adalah seperti berbantah-bantahan hanya untuk memperebutkan kamar, kamar kecil, makanan dan termasuk melakukan demonstrasi terhadap sesuatu hal yang (mungkin) tidak sesuai dengan keinginannya. Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama dan kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun, maka hal itu diperbolehkan.

Atas semua larangan itu, jika dilanggar jamaah harus mengantinya dengan membayar dam (denda). Untuk pelanggaran rofast (bersetubuh), dianggap pelanggaran besar. Dam nya harus membayar sampai 5000 real (Rp 20 juta). Untuk khusuf dan jidal dianggap lelarangan kecil, dam nya setara memberi makan orang miskin sehari tiga kali. Jika dianggap sekali makan 5 real, maka dam nya 15 real (Rp 60 ribu) untuk tiga kali makan. (*)

spot_img

TERKINI