JATENGPOS.CO.ID, MAKKAH – Mumpung di tanah suci, sebaiknya calon jamaah haji memanfaatkan kesempatan sholat berjamaah di masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram di Makkah.
Sebab Rosululloh bersabda, sholat di masjid Nabawi memiliki 1000 keutamaan (ganjaran) dibanding sholat di masjid lain. Sedangkan sholat di Masjidil Haram memiliki 100.000 keutamaan (ganjaran) dibanding sholat di masjid lain.
Namun kenyataanya, penulis melihat tidak semua jamaah calon haji Indonesia selalu sholat di masjidil Haram. Kecuali di masjid Nabawi, karena harus menjalankan arbain (sholat 40 waktu berturut-turut tanpa putus) di Madinah selama 9 hari.
Ketika sudah pindah ke Makkah, kebanyakan malas. Memilih sholat di musholla hotel. Selain sudah tidak arbain, jarak hotel ke masjidil Haram cukup jauh. Ada yang dua kilo meter hingga 7 kilo meter. Namun sebenarnya ada fasilitas bus gratis 24 jam dari hotel ke masjidil Haram atau sebaliknya. Sehingga kurang pas kalau alasan capek.
Ada pula yang berpendapat, sholat di masjid luar masjidil Haram pahalanya juga sama 100.000 kali, karena sama-sama di tanah haram. Padahal dalam narasi hasdistnya Rosul menyebut sangat jelas, yaitu di masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Bahkan soal malas ke masjidil Haram ini, sejak pindah ke Makkah, ada yang baru sekali sholat di masjidil Haram. Itupun karena harus mengikuti umroh wajib. Setelah itu tidak ke masjidil Haram sama sekali. Padahal pahalanya berlipat ganda sampai 100.000 kali dibanding sholat di masjid atau musholla hotel. Belum lagi kalau dilakukan secara berjamaah. Akan mendapat pahala 27 derajat. Jadi 100.000 ganjaran dikali 27 derajat. Akan lebih banyak lagi ganjaranya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sholatnya seseorang dengan berjamaah melebihi salat yang dikerjakannya sendiri sebanyak 27 derajat.” (HR. Muslim)
Sehingga selama hampir satu bulan menunggu puncak haji 8 Zulhijah, yang malas ke masjidil Haram nyaris hanya tidur-tiduran di hotel setelah sholat di musholla. Sangat sayang sekali.
Soal keutamaan sholat di masjid Nabawi dan Masjidil Haram ini mendasarkan pada hadits yang diceritakan Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: “Salat di masjidku (Masjid Nabawi) ini lebih baik daripada 1000 salat yang dikerjakan di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.” (HR Bukhari dan Muslim).
Senada hadist tersebut, Syaikh bin Baz dalam Majmu’ Fatwa juga menafsirkan hadits salat di Masjidil Haram Kota Makkah mengandung pahala yang dilipatgandakan. Maksudnya, pahala tersebut melebihi pahala salat yang dikerjakan di semua tempat di Tanah Haram baik Makkah maupun Madinah.
Dalam riwayat lain dengan redaksi serupa dikisahkan oleh Jabir RA. Ia pernah mendengar bahwa Rasulullah SAW dalam satu hadits shahih dalam Shahih Sunan Ibni Majah, bersabda:
Artinya: “Salat di masjidku (Nabawi) ini lebih utama daripada 1000 salat di masjid lainnya, kecuali di Masjidil Haram. Dan salat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 salat di masjid lainnya,” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Namun soal ganjaran tersebut ada yang berpendapat, pelipatgandaan pahala tidak hanya sholat di masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Tapi juga sholat di masjid-masjid lainua di tanah haram. Sehingga sebagian jamaah menganggap sholat di musholla hotel pahalanya sama dengan di masjidil Haram. Sudah capek dan malas, dikuatkan dengan pendapat itu, akhirnya benar-benar tidak ke masjidil Haram. Mereka beranggapan, lebih penting istirahat untuk mempersiapkan diri puncak haji tanggal 8-13 zulhijah. “Daripada sering ke masjidil Haram malah capek, nanti puncak haji malah sakit, malah gak bisa haji,”begitu alasan mereka.
Pendapat sholat di masjid lain pahalanya sama, juga dikatakan Imam Jalaluddin As Suyuti. Ia berpendapat, pelipatgandaan pahala yang disebut dalam hadits Rasulullah SAW tidak hanya dikhususkan untuk Masjidil Haram. Tapi juga mencakup semua Tanah Haram. Pendapat ini selaras dengan pendapat masyhur dari sebagian golongan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i dalam Kitab Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah.
Sementara untuk jenis salat yang dimaksud, ada perbedaan pendapat di kalangan imam besar mazhab. Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat berlaku untuk salat fardhu dan sunnah saja. Tapi Mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan pelipatgandaan tersebut terbatas hanya pada salat fardhu.
Para ulama mazhab seperti Imam Nawawi dan Imam Zarkasyi, juga berpendapat bahwa pahala yang dimaksud tidak hanya terbatas pada amalan salat. Tapi juga semua amalan kebaikan.
“Bukan hanya salat yang dilakukan di Tanah Haram (Makkah), tetapi semua kebaikan dan ketaatan. Misalnya, sedekah, puasa, dan sebagainya juga dilipatgandakan,” demikian keterangan yang diterjemahkan KH. Khoirul Muaddib, S.Ag., M.M dan KH. Agus Fahmi dalam buku Panduan Praktis Manasik Haji dan Umroh. (*)






