Wali Kota Salatiga Laporkan Pj Wali Kota ke Komisi ASN

Wali Kota Salatiga dua periode Yuliyanto saat menyiapkan dokumen laporan ke KASN. ( foto :dekan/ jateng pos)

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Kehadiran Penjabat ( Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi di acara konsolidasi PDI Perjuangan di Semarang berbuntut panjang. Pasalnya, Wali Kota Salatiga dua periode ( 2012-2017/ 2017-2022), Yuliyanto melaporkan Sinoeng ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelaporan dilakukan karena orang nomer satu di Salatiga itu dianggap melanggar aturan netralitas ASN.

Yuliyanto menjelaskan, Sinoeng adalah ASN aktif, sehingga tindakannya menghadiri acara konsolidasi internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah suatu kekeliruan. “Sebagai ASN tentu tahu aturan tentang netralitas, jika datang ke acara partai dengan fasilitas kedinasan, tentu itu adalah pelanggaran,” ujar Yuliyanto, Selasa ( 29/8/2023).

Dikatakan Yuliyanto, sebagai Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitasnya pada Pemilu. Netralitas berarti tidak berpihak dengan arti tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak dalam konstestan pemilu.

Baca juga:  22 Ribu Warga Demak Terancam Tidak Memiliki Hak Pilih

Dikatakan Yuliyanto, Sinoeng telah melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Dengan pelanggaran tersebut, Sinoeng tidak mentaati Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

iklan

“Karena dengan datang ke acara internal partai, meski itu adalah undangan, jika melanggar aturan tentu bisa tidak datang. Buktinya, dari beberapa penjabat di Jawa Tengah, hanya tiga orang yang datang ke acara tersebut, ini soal netralitas ASN,” tandas Yuliyanto yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Salatiga ini.

Dengan laporan ini, Yuliyanto berharap KASN segera melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap netralitas di tahun politik ini. “Karena itu kami mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas karena telah melanggar aturan,” imbuhnya.

Baca juga:  Konsorsium KUNTUM UKSW Salatiga Edukasi Demokrasi Damai, Gelar Temu Paslon Wali Kota

Menurut Yuliyanto, pelanggaran yang dilakukan Sinoeng masuk kategori berat karena memberikan contoh yang tidak baik kepada ASN lainnya. “Kalau ini dibiarkan berlarut dan ASN lain melakukan tindakan serupa, tentu pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal dan bisa terpecah,” katanya.

Seperti diketahui, konsolidasi yang digelar PDI Perjuangan di Hotel Padma, Semarang pada Selasa (15/8/2023) dihadiri sejumlah pejabat. Penjabat kepala daerah yang di lokasi antara lain Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin, dan Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Nugroho Rachmadi. (deb)

iklan